- Menyatakan Terdakwa Doni Bismad, S.H.,Phd Bin Soedisno Said tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menerima Narkotika Golongan I dan Tanpa Hak dan Melawan Hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Primair dan Dakwaan Kesatu Subsidair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa Doni Bismad, S.H.,Phd Bin Soedisno Said oleh karena itu dari Dakwaan Kesatu Primair dan Kesatu Subsidair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Doni Bismad, S.H.,Phd Bin Soedisno Said terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Penyalah Guna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri Dan Memiliki, Menyimpan Psikotropika? sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Lebih Subsidair dan Dakwaan Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) bulan dan denda sejumlah Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah tas Bally warna hitam;
- 1 (satu) buah Plastik klip berkas pakai sabu-sabu;
- 2 (dua) buah sedotan plastic;
- 1 (satu) pecahan pil merk Riklona;
- 2 (dua) butir pil Esilgan;
- 2 (dua) buah sedotan plastic;
- 1 (satu) buah sumbu kompor korek berbahan plastic;
- 9 (sembilan) pil Alprazolam;
- 1 (satu) buah Kartu NPWP an. Doni Bismad;
- 1 (satu) buah KTP An. Doni Bismad;
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 1280/Pid.Sus/2021/PN Tjk |
|
Nomor | 1280/Pid.Sus/2021/PN Tjk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 9 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yulia Susanda |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Jhony Butar Butar, Br Hakim Anggota Safruddin |
Panitera | Panitera Pengganti: Jon Kennedi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dirampas Untuk Dimusnahkan Dikembalikan Kepada Pemiliknya Yaitu Terdakwa Doni Bismad 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 4 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1280/Pid.Sus/2021/PN_Tjk.zip
- Download PDF
- 1280/Pid.Sus/2021/PN_Tjk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1280/Pid.Sus/2021/PN Tjk
Statistik5025