- Menyatakan Terdakwa Hermanto Alias Herman Bin Syafei telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian, sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Hermanto Alias Herman Bin Syafei tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah kardus HP OPPO warna putih;
- Uang sejumlah Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian 2 lembar pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan 1 lembar uang pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) buah kardus Laptop warna coklat dengan merek DELL nomor kode 349203391690072;
- 1 (satu) buah flashdisk warna merah merek VANDISK berisikan rekaman CCTV depan Kalurahan Sogan;
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Jupiter MX/2S6 Nopol AD 2148 GK warna hitam tahun pembuatan 2009 nomor mesin 2S6662447 nomor rangka MH32S60059K662406 atas nama HERMANTO beserta STNK dan kunci kontaknya;
- 1 (satu) buah helm merek INK warna hitam;
- 1 (satu) buah jaket warna hitam merek K2 Extreme;
- 1 (satu) buah celana panjang merek BMW warna cokelat;
- 1 (satu) buah tas warna hitam kombinasi cokelat merek Polo Homme;
Putusan PN WATES Nomor 141/Pid.B/2021/PN Wat |
|
Nomor | 141/Pid.B/2021/PN Wat |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 24 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN WATES |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ike Liduri Mustika Sari |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Happy Try Sulistiyono, Br Hakim Anggota Kemas Reynald Mei |
Panitera | Panitera Pengganti Andang Catur Prasetya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dikembalikan kepada saksi TATIK FARIKHAH; Dikembalikan kepada Pemerintah Kalurahan Sogan Kapanewon Wates Kabupaten Kulon Progo melalui saksi TATIK FARIKHAH; Dirampas untuk Negara; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 5 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 141/Pid.B/2021/PN_Wat.zip
- Download PDF
- 141/Pid.B/2021/PN_Wat.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 141/Pid.B/2021/PN Wat
Statistik11972