- Menyatakan terdakwa MARGULIT SITUMORANG ANAK DARI MARMAS SITUMORANG terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana ?Percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum Memiliki , menyimpan , menguasai narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram ?, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Kedua kami yaitu
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MARGULIT SITUMORANG ANAK DARI MARMAS SITUMORANG dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan denda sebesar Rp.1.415.000.000,- (satu milyar empat ratus lima belas juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan 1 (satu) bulan Penjara.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan supaya Terdakwa tetap ditahan.
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) paket yang dibungkus plastik klip bening berisi serbuk kristal diduga Narkotika Jenis sabu seberat 5,256 (lima koma dua ratus lima puluh enam) gram .
- 1(satu) buah kantong plastik warna putih.
- 1 (satu) buah Kantong plastik warna hitam.
- 5 (lima) buah plastik klip bening berisi plastik klip bening kosong.
- 1(satu) buah timbangan digital merk Pocket Scale warna hitam.
- 1(satu) buah Handphone merk Oppo warna hitam
- 1 (satu) paket kecil plastic klip bening diduga narkotika jenis shabu dengan berat 0,349(tiga ratus empat puluh sembilan ) gram, (disita dari perkara DANI)
- Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Putusan PN JAMBI Nomor 770/Pid.Sus/2021/PN Jmb |
|
Nomor | 770/Pid.Sus/2021/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 2 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Romi Sinatra |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Yofistian, Hakim Anggota Suwarjo |
Panitera | Panitera Pengganti: Ananda Munes Suyadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untukdimusnahkan |
Tanggal Musyawarah | 4 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 4 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 770/Pid.Sus/2021/PN_Jmb.zip
- Download PDF
- 770/Pid.Sus/2021/PN_Jmb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 770/Pid.Sus/2021/PN Jmb
Statistik223