- Menyatakan terdakwa AGUS SALIM Bin ABD.HAMID terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya lebih dari 5 (lima) gram? sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternative kedua.
- Menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwaAGUS SALIM Bin ABD. HAMID dengan pidana penjara selama7 (Tujuh) tahun dan denda sebesar Rp.2.030.000.000 (dua milyar tiga puluh juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan 6 (enam) bulan penjara.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan terdakwa supaya tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang-bukti berupa :
- 11 (sebelas) bungkus plasrik klip bening Narkotika jenis Shabu dengan total berat : 86,81 (delapan puluh enam koma delapan puluh satu) gram.
- 1 (satu) handphone Nokia type 106 warna biru dan hitam.
- 1 (satu) handphone Samsung Androis type Galaxi A12 warna hitam.
- 1 (satu) kantong asoy warna hitam.
- 4 (empat) bungkus plastic klip bening kosong.
- 1 (satu) spidol permanent merk Snowman warna biru.
- 3(tiga) pack plastic klip bening kosong.
- 1 (satu) kunci rumah.
- Menetapkan terdakwa AGUS SALIM Bin ABD.HAMID untuk dibebani membayar biaya perkara ini sebesar Rp.5.000,-(lima ribu rupiah).
Putusan PN JAMBI Nomor 709/Pid.Sus/2021/PN Jmb |
|
Nomor | 709/Pid.Sus/2021/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Romi Sinatra |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Yofistian, Hakim Anggota Suwarjo |
Panitera | Panitera Pengganti: Johannes Paradongan Sahatua Marbun |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada pemiliknya melalui terdakwa. |
Tanggal Musyawarah | 23 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 709/Pid.Sus/2021/PN_Jmb.zip
- Download PDF
- 709/Pid.Sus/2021/PN_Jmb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 709/Pid.Sus/2021/PN Jmb
Statistik376