- Menyatakan terdakwa FEBRIAN SAPUTRA Alias FEBRI Bin BAKRI tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana SECARA MELAWAN HUKUM MELAKUKAN PERMUFAKATAN JAHAT MEMILIKI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum
- Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa FEBRIAN SAPUTRA Alias FEBRI Bin BAKRI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 ( tujuh ) tahun dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 ( enam ) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket kantong plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,23 (nol koma dua tiga) gram.]
- 1 (satu) paket plastik berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,09 (nol koma nol sembilan) gram.
- 1 (satu) unit handphone merk XIAOMI warna silver No.IMEI: 867142035185273.
- Uang tunai sejumlah Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
- 1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA MIO 125 warna hitam list putih Nomor Polisi KB 6182 VG, Noka: MH3SE88G0HJ00605, Nosin: E3R2E-1694668 ;
Putusan PN SINGKAWANG Nomor 309/Pid.Sus/2021/PN Skw |
|
Nomor | 309/Pid.Sus/2021/PN Skw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 8 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SINGKAWANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua John Malvino Seda Noa Wea |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rini Masyithah, Br Hakim Anggota Chandran Roladica Lumbanbatu |
Panitera | Panitera Pengganti Andy Robert., S.sos |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dipergunakan untuk perkara atas nama terdakwa Sulaiman alias Leman alias Zidan Bin Bakri ; 6. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- ( lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 5 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 5 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3663 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 309/Pid.Sus/2021/PN Skw
Statistik565