- Menyatakan terdakwa BARRY YUSRAN NOOR Alias BARI Bin BUJANG HEPNI tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dalam dakwaan alternative kedua Penuntut Umum
- Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa BARRY YUSRAN NOOR Alias BARI Bin BUJANG HEPNI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2(dua) tahun ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar kwitansi dari Sdr. DEDDHY MOCHTADIN kepada Sdr. BARRY YUSRAN NOOR sebesar Rp.145.000.000,- (seratus empat puluh lima juta rupiah) tertanggal 20 Februari 2014;
- 1 (satu) lembar kwitansi dari Sdr. DEDDHY MOCHTADIN kepada Sdr. BARRY YUSRAN NOOR sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ertanggal 20 Maret 2014;
- 1 (satu) lembar rekening Bank BCA An. ID AUTORHIZED CV dengan No.Rekening : 171082001;
- 1 (satu) lembar rekening Bank Mandiri atas nama An. DEDDHY MOCHTADIN dengan Nomor Rekening : 146-00-0693059-3;
- 1 (satu) lembar rekening Bank Mandiri atas nama An. DEDDHY MOCHTADIN dengan Nomor Rekening : 146-00-0693059-3;
- 1 (satu) buah buku rekening Bank Mandiri atas nama DEDDHY MOCHTADIN dengan nomor rekening 146-00-0693059-3;
Putusan PN SINGKAWANG Nomor 311/Pid.B/2021/PN Skw |
|
Nomor | 311/Pid.B/2021/PN Skw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 8 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SINGKAWANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua John Malvino Seda Noa Wea |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rini Masyithah, Br Hakim Anggota Chandran Roladica Lumbanbatu |
Panitera | Panitera Pengganti Sri Wijiati Mina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI 1 (satu) lembar kwitansi dari Sdr. DEDDHY MOCHTADIN kepada Sdr. BARRY YUSRAN NOOR sebesar Rp.73.500.000,- (tujuh puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) tertanggal 20 Maret 2014; Dirampas untuk selanjutnya tetap terlampir dalam berkas perkara Dikembalikan kepada saksi DEDDHY MOCHTADIN Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- ( lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 3 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 3 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 311/Pid.B/2021/PN_Skw.zip
- Download PDF
- 311/Pid.B/2021/PN_Skw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 311/Pid.B/2021/PN Skw
Statistik5614