Putusan PN TENGGARONG Nomor 315/Pid.Sus/2021/PN Trg |
|
Nomor | 315/Pid.Sus/2021/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Maulana Abdillah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Andi Hardiansyah, Hakim Anggota Ricco Imam Vimayzar |
Panitera | Niken Gustantia S. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | P U T U S A NNomor 315/Pid.Sus/2021/PN TrgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Tenggarong yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:Nama lengkap : Sunu Widiatmoko Bin Supaji;Tempat lahir : Samarinda;Umur/Tanggal lahir : 26 Tahun / 16 April 1995;Jenis kelamin : Laki-laki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Jalan Dayak Bahau II CC/18 RT 21 Kel Sempaja Selatan Kec Samarinda Utara Kota Samarinda;Agama : Islam;Pekerjaan : Pelajar;Terdakwa ditangkap pada tanggal 13 April 2021 sesuai dengan Nomor Sp.Kap/34/IV/2021/Resnarkoba tertanggal 13 April 2021;Terdakwa ditahan dalam Tahanan Rutan Tenggarong, masing-masing oleh:1. Penyidik sejak tanggal 15 April 2021 sampai dengan tanggal 4 Mei 2021; 2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 5 Mei 2021 sampai dengan tanggal 13 Juni 2021; 3. Penuntut Umum sejak tanggal 10 Juni 2021 sampai dengan tanggal 29 Juni 2021; 4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 23 Juni 2021 sampai dengan tanggal 22 Juli 2021;5. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Sejak Tanggal 23 Juli 2021 sampai dengan 20 September 2021;Terdakwa dipersidangan didampingi oleh MUHAMMAD AS? AD.,S.H dan Hj SITI MUTMAINNAH,.S.H.,M.Si Penasihat Hukum yang berkantor pada Kantor ?MUHAMMAD AS?AD, S.H & Partners? beralamat di Jalan Loa Ipuh No.1 Rt.15 Kel. Loa Ipuh Kec. Tenggarong Kab. Kutai Kartanegara Prov. Kalimantan Timur berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 22 Juni 2021 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor W18-U4/229/HK.02.3/6/2021 tanggal 29 Juni 2021;Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca: - Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 315/Pid.Sus/2021/PN Trg tanggal 23 Juni 2021 tentang penunjukan Majelis Hakim;- Penetapan Majelis Hakim Nomor 315/Pid.Sus/2021/PN Trg tanggal 23 Juni 2021 tentang penetapan hari sidang;- Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;- Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa dipersidangan;Setelah mendengar dan membaca tuntutan pidana dari Penuntut Umum tanggal 14 September 2021 yang menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong yang mengadili perkara ini memutuskan:1. Menyatakan Terdakwa SUNU WIDIATMOKO BIN SUPAJI tidak terbukti bersalah melanggar dakwaan Kesatu2. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Kesatu.3. Menyatakan Terdakwa SUNU WIDIATMOKO BIN SUPAJI bersalah melakukan Tindak Pidana ?memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SUNU WIDIATMOKO BIN SUPAJI berupa pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dan denda Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan penjara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan;5. Menyatakan barang bukti berupa :? 9 (sembilan) bungkus barang Narkotika yang diduga jenis ganja 1,050 (seribu koma nol lima puluh) gram;? 1(satu) linting kecil barang ganja siap pakai;? 1(satu) buah ransel merk Converse warna hitam tempat menyimpan ganja;? 1 (satu) buah kotak rokok Merk Armour Bold tempat menyimpan ganja;Dirampas untuk dimusnahkan ? 1 (satu) buah Handphone merk Samsung warna hitam;Dirampas untuk Negara.6. Menetapkan agar Terdakwa SUNU WIDIATMOKO BIN SUPAJI , membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);Menimbang, bahwa atas tuntutan penuntut umum tersebut terdakwa melalui penasihat hukumnya mengajukan pembelaan yang disampaikan secara tertulis dipersidangan yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman; Menimbang bahwa atas pembelaan terdakwa tersebut, penuntut umum telah menanggapinya secara lisan yang pada intinya tetap pada tuntutannya, demikian pula halnya dengan terdakwa pada pokoknya yang menyatakan tetap pada permohonannya;Menimbang bahwa terdakwa diajukan kepersidangan dengan dakwaan sebagai berikut:PrimairBahwa terdakwa SUNU WIDIATMOKO BIN SUPAJI pada hari Rabu tanggal 12 April 2021 sekira pukul 11.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2021 bertempat di Tenggarong Seberang, Kab.Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong telah melakukan perbuatan ?menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I? Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diatas, awalnya Terdakwa memesan Narkotika jenis Ganja melalui akun Instagram MedsClub sebanyak 1,5 Kg (satu setengah kilogram) dengan memberikan alamat fiktif di Jalan Manunggal Jaya No.188 RT 22 Kec.Tenggarong Seberang Kab.Kukar atas nama penerima Intan, kemudian Terdakwa menghubungi Saksi Yongki selaku kurir JNE yang mengantar paket milik Terdakwa untuk menunggu di Tenggarong Seberang karena Terdakwa akan menjemput paketnya, setelah menerima 2 (dua) bungkus paket dari Saksi Yongki Terdakwa kembali kerumahnya dan membagi Narkotika jenis ganja tersebut menjadi beberapa bungkus;- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 182/Sp3.13030/2021 tanggal 19 April 2021 yang dibuat oleh M.Hadi Nugraha yang diterima oleh HASBI, yang menyatakan bahwa hasil penimbangan 10 (sepuluh) bungkus dengan berat kotor 1,051,66 (seribu lima puluh satu koma enam puluh enam) gram dan berat bersih 979,56 (sembilan ratus tujuh puluh sembilan koma lima puluh enam) gram;- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab: 03842/NNF/2021 hari Senin tanggal 3 Mei tahun 2021 yang diperiksa oleh Imam Mukti S.Si, Apt., M.Si, Titin Ernawati,S.Farm.,Apt dan Bernadeta Putri Irma Dalia,S.Si dengan kesimpulan bahwa barang bukti nomor surat B/133/IV/2021/Resnarkoba Berupa 1 (satu) linting berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto 0,452 (nol koma empat lima dua) gram adalah benar Ganja, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika; - Bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I tersebut, Terdakwa tidak dapat menunjukan/tidak mempunyai surat ijin dari pihak/pejabat yang berwenang;Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.SubsidiairBahwa terdakwa SUNU WIDIATMOKO BIN SUPAJI pada hari Selasa tanggal 13 April 2021 sekira pukul 23.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2021 bertempat di Tenggarong Seberang,Kec.Tenggarong Seberang Kab.Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong telah melakukan perbuatan ?tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman? Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut;- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diatas, Saksi STEVEN dan Saksi ARYEL bersama tim selaku anggota Polres Kukar mencurigai Terdakwa yang sedang berdiri di pinggir jalan sehingga Terdakwa diamankan dan dilakukan penggeledahan badan dengan hasil ditemukan 1 (satu) linting Narkotika jenis ganja berbentuk rokok yang disimpan di dalam kotak rokok Merk Armourt Bold warna hitam yang di taruh di kantong celana depan sebelah kanan Terdakwa dan setelah diperiksa lebih lanjut Terdakwa mengakui masih menyimpan Narkotika jenis ganja dirumahnya di Jalan Dayak Bahau II CC/18 RT 21 Kel.Sempaja Selatan Kec.Samarinda Utara Kota Samarinda dan berdasarkan penggeledahan rumah Terdakwa, ditemukan 9 (sembilan) bungkus Narkotika jenis ganja yang disimpan di dalam kamar di dalam tas warna hitam kemudian Terdakwa serta barang bukti dibawa ke Polres Kukar untuk pemeriksaan lebih lanjut;- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 182/Sp3.13030/2021 tanggal 19 April 2021 yang dibuat oleh M.Hadi Nugraha yang diterima oleh HASBI, yang menyatakan bahwa hasil penimbangan 10 (sepuluh) bungkus dengan berat kotor 1,051,66 (seribu lima puluh satu koma enam puluh enam) gram dan berat bersih 979,56 (sembilan ratus tujuh puluh sembilan koma lima puluh enam) gram;- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab: 03842/NNF/2021 hari Senin tanggal 3 Mei tahun 2021 yang diperiksa oleh Imam Mukti S.Si, Apt., M.Si, Titin Ernawati,S.Farm.,Apt dan Bernadeta Putri Irma Dalia,S.Si dengan kesimpulan bahwa barang bukti nomor surat B/133/IV/2021/Resnarkoba Berupa 1 (satu) linting berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto 0,452 (nol koma empat lima dua) gram adalah benar Ganja, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;- Bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman tersebut, Terdakwa tidak dapat menunjukan/tidak mempunyai surat ijin dari pihak/pejabat yang berwenang;Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika;Menimbang bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut terdakwa tidak mengajukan keberatan dan menyatakan telah mengerti atas dakwaan tersebut;Menimbang bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi- saksi sebagai berikut:1.Saksi STEVEN MOSES FOEH Bin STENY.F, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:? Bahwa saksi mengerti, bahwa saksi diperiksa dalam perkara kepemilkan Narkotika golongan I jenis ganja tanpa izin;? Bahwa Terdakwa dilakukan penangkapan pada hari Selasa tanggal 13 April 2021 sekitar pukul 23.00 wita di Pinggir Jalan di Jalan Pahlawan Kel Bangun Rejo Kec Tenggarong Seberang Kab Kutai Kartanegara;? Bahwa pada awalnya pada hari Minggu tanggal 11 April 2021 sekitar pukul 16.00 wita berdasarkan informasi dari Masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis ganja yang dikirim melalui jasa pengiriman darat, kemudian saksi bersama tim dari Kepolisian Resnarkoba melakukan penyelidikan, dan menemukan bahwa Terdakwa membawa 1 (satu) linting kecil narkotika golongan I jenis ganja berbentuk rokok yang disimpan Terdakwa di dalam kantong celana depan sebelah kanan yang dipakai oleh Terdakwa;? Bahawa kami ada melakukan penggeledahan rumah Terdakwa yang kami temukan 9 (Sembilan) bungkus besar narkotika golongan I jenis ganja yang disimpan di dalam tas ransel warna hitam di dalam rumahnya di Jln Dayak Bahau II CC/18 RT 21 Kel Sempaja Selatan Kec Samarinda Utara Kota Samarinda? Bahwa adapun Terdakwa mendapatkan 9 (Sembilan) bungkus narkotika golongan I jenis ganja tersebut dari akun Instagram Medclubs dengan cara membelinya seharga Rp.13.000.000,00 (tiga belas juta rupiah);? Bahwa adapun berat total 9 (Sembilan) bungkus narkotika golongan I jenis ganja sejumlah 1,050 (seribu koma nol lima nol) gram (berat kotor) dan untuk 1 (satu) linting kecil ganja dengan berat kotor sejumlah 0,66 (nol koma enam enam) gram;? Bahwa Terdakwa sudah 2 (dua) kali membeli ganja tersebut di akun Instagram Med Club, yang pertama pada bulan Maret tahun 2021 sejumlah 0,50 (nol koma lima nol) gram narkotika jenis ganja dengan harga Rp.3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah);? Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa, bahwa ia akan menggunakan sendiri ganja tersebut;? Bahwa uang Rp.13.000.000,00 (tiga belas juta rupiah) tersebut adalah uang milik Terdakwa;? Bahwa uang sejumlah Rp.13.000.000,00 (tiga belas juta rupiah) adalah dari hasil transaksi narkotika golongan I jenis ganja;? Bahwa Terdakwa melakukan transaksi dengan cara direct massage (DM) di akun Instagram MedClubs (memesan secara online), kemudian ganja tersebut dikirim secara pengiriman JNE ke rumah Terdakwa;? Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, membawa, menyediakan Narkotika jenis ganja tersebut;? Bahwa hubungan Terdakwa dan Sdr Yongki hanya pertemanan, Sdr Yongki adalah kurir Jasa Pengiriman JNE;? Bahwa Sdr Yongki tidak mengetahui isi paket tersebut;Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan keberatan atas keterangan saksi tersebut, yaitu keterangan saksi yang menyatakan bahwa uang sejumlah Rp.13.000.000,00 (tiga belas juta rupiah) adalah uang dari transaksi narkotika jenis ganja, tetapi uang sejumlah Rp.13.000.000,00 (tiga belas juta rupiah) tersebut diberi secara transfer ke rekening Terdakwa pada tanggal 03 Mei 2021, untuk mengurus proyek di Lombok;2.Saksi ARYEL JERISSON Anak Dari ASMAWI, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:? Bahwa saksi mengerti, bahwa saksi diperiksa dalam perkara kepemilkan Narkotika golongan I jenis ganja tanpa izin;? Bahwa Terdakwa dilakukan penangkapan pada hari Selasa tanggal 13 April 2021 sekitar pukul 23.00 wita di Pinggir Jalan di Jalan Pahlawan Kel Bangun Rejo Kec Tenggarong Seberang Kab Kutai Kartanegara;? Bahwa pada awalnya pada hari Minggu tanggal 11 April 2021 sekitar pukul 16.00 wita berdasarkan informasi dari Masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis ganja yang dikirim melalui jasa pengiriman darat, kemudian saksi bersama tim dari Kepolisian Resnarkoba melakukan penyelidikan, dan menemukan bahwa Terdakwa membawa 1 (satu) linting kecil narkotika golongan I jenis ganja berbentuk rokok yang disimpan Terdakwa di dalam kantong celana depan sebelah kanan yang dipakai oleh Terdakwa;? Bahawa kami ada melakukan penggeledahan rumah Terdakwa yang kami temukan 9 (Sembilan) bungkus besar narkotika golongan I jenis ganja yang disimpan di dalam tas ransel warna hitam di dalam rumahnya di Jln Dayak Bahau II CC/18 RT 21 Kel Sempaja Selatan Kec Samarinda Utara Kota Samarinda? Bahwa adapun Terdakwa mendapatkan 9 (Sembilan) bungkus narkotika golongan I jenis ganja tersebut dari akun Instagram Medclubs dengan cara membelinya seharga Rp.13.000.000,00 (tiga belas juta rupiah);? Bahwa adapun berat total 9 (Sembilan) bungkus narkotika golongan I jenis ganja sejumlah 1,050 (seribu koma nol lima nol) gram (berat kotor) dan untuk 1 (satu) linting kecil ganja dengan berat kotor sejumlah 0,66 (nol koma enam enam) gram;? Bahwa Terdakwa sudah 2 (dua) kali membeli ganja tersebut di akun Instagram Med Club, yang pertama pada bulan Maret tahun 2021 sejumlah 0,50 (nol koma lima nol) gram narkotika jenis ganja dengan harga Rp.3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah);? Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa, bahwa ia akan menggunakan sendiri ganja tersebut;? Bahwa uang Rp.13.000.000,00 (tiga belas juta rupiah) tersebut adalah uang milik Terdakwa;? Bahwa uang sejumlah Rp.13.000.000,00 (tiga belas juta rupiah) adalah dari hasil transaksi narkotika golongan I jenis ganja;? Bahwa Terdakwa melakukan transaksi dengan cara direct massage (DM) di akun Instagram MedClubs (memesan secara online), kemudian ganja tersebut dikirim secara pengiriman JNE ke rumah Terdakwa;? Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, membawa, menyediakan Narkotika jenis ganja tersebut;? Bahwa hubungan Terdakwa dan Sdr Yongki hanya pertemanan, Sdr Yongki adalah kurir Jasa Pengiriman JNE;? Bahwa Sdr Yongki tidak mengetahui isi paket tersebut;Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan keberatan atas keterangan saksi tersebut, yaitu keterangan saksi yang menyatakan bahwa uang sejumlah Rp.13.000.000,00 (tiga belas juta rupiah) adalah uang dari transaksi narkotika jenis ganja, tetapi uang sejumlah Rp.13.000.000,00 (tiga belas juta rupiah) tersebut diberi secara transfer ke rekening Terdakwa pada tanggal 03 Mei 2021, untuk mengurus proyek di Lombok;4.Saksi SUPAJI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:? Bahwa saksi mengerti, diperiksa dalam perkara ini yaitu sehubungan dengan anak kandung terdakwa ditangkap terkait Narkotika jenis ganja;? Bahwa saksi mempunyai perusahaan swasta pada tahun 2017;? Bahwa Saksi bertemu Terdakwa sekali saat di Polres;? Bahwa Saksi tidak tahu Terdakwa dapat uang darimana membeli Narkotika jenis ganja;? Bahwa Uang yang digunakan untuk membeli Narkotika jenis ganja bukan uang untuk proyek di Lombok;? Bahwa ada 1 (satu) orang teman Terdakwa yang sering mendatangi Terdakwa bernama OPI;? Bahwa Saksi tidak ada melakukan transfer ke rekening Terdakwa dari rekening Saksi uang sejumlah Rp.13.000.000,00 (tiga belas juta rupiah) pada tanggal 03 Mei 2021 untuk uang mengurus proyek perusahaan di Lombok;? Bahwa Saksi tidak pernah mengetahui bahwa Terdakwa ada mengkonsumsi ganja;? Bahwa Saksi ada membawa bukti print out rekening koran milik Terdakwa tertanggal 03 Mei 2021;? Bahwa di dalam rekening koran yang Saksi bawa ini tidak ada tertulis transfer ke rekening Terdakwa uang sejumlah Rp.13.000.000,00 (tiga belas juta rupiah) tersebut;? Bahwa Saksi tidak mengetahui asal uang sejumlah Rp.13.000.000,00 (tiga belas juta rupiah) tersebut;? Bahwa adapun jenis banknya adalah BNI milik Terdakwa;Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:? Bahwa Terdakwa ditangkap petugas kepolisian pada hari Selasa tanggal 13 April 2021 sekira jam 23.30 wita di pinggir jalan poros di Jalan Pahlawan Kel. Bangun Rejo Kec. Tenggarong Seberang Kab. Kutai Kartanegara;? Bahwa saat dilakukan penangkapan petugas kepolisian menemukan barang bukti Narkotika jenis ganja sebanyak 1 (satu) linting kecil yang Saksi taruh di kantong depan celana sebelah kanan, kemudian ada ditemukan di rumah Saksi pada saat penggeledahan 9 (Sembilan) bungkus narkotika golongan I jenis ganja;? Bahwa adapun awalnya Saksi tidak mengetahui berat keseluruhan ganja tersebut, setelah dilakukan penimbangan, 9 (Sembilan) bungkus ganja memiliki berat sejumlah 1,050 (seribu koma nol lima nol) gram, sedangkan yang 1 (satu) linting ganja memiliki berat 0,66 (nol koma enam enam) gram dan semuanya merupakan berat kotor;? Bahwa adapun 9 (Sembilan) bungkus ganja Terdakwa simpan di rumah Terdakwa di dalam ransel warna hitam merk Converse di kamar Terdakwa;? Bahwa Terdakwa membeli Narkotika jenis ganja tersebut dari akun Instagram MedsClub seharga Rp.13.000.000,- (tiga belas juta rupiah);? Bahwa Terdakwa sudah 2 (dua) kali membeli ganja di akun Instagram MedClubs tersebut, yang pertama Terdakwa beli pada Bulan Maret dengan harga Rp.3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) untuk 0,50 (nol koma lima nol) gram ganja;? Bahwa Terdakwamembeli ganja tersebut untuk Terdakwa konsumsi sendiri;? Bahwa Uang sejumlah Rp.13.000.000,00 (tiga belas juta rupiah) tersebut adalah uang Terdakwa sendiri; ? Bahwa adapun pemilik narkotika golongan I jenis ganja adalah Terdakwa sendiri;Menimbang, bahwa dipersidangan, Penuntut Umum telah membacakan dan mengajukan bukti surat berupa:? Berita Acara Penimbangan Nomor : 182/Sp3.13030/2021 tanggal 19 April 2021 yang dibuat oleh M.Hadi Nugraha yang diterima oleh HASBI, yang menyatakan bahwa hasil penimbangan 10 (sepuluh) bungkus dengan berat kotor 1,051,66 gram dan berat bersih 979,56 gram;? Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab: 03842/NNF/2021 hari Senin tanggal 3 Mei tahun 2021 yang diperiksa oleh Imam Mukti S.Si, Apt., M.Si, Titin Ernawati,S.Farm.,Apt dan Bernadeta Putri Irma Dalia,S.Si dengan kesimpulan bahwa barang bukti nomor surat B/133/IV/2021/Resnarkoba Berupa 1 (satu) linting berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto 0,452 (nol koma empat lima dua) gram adalah benar Ganja, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang NarkotikaMenimbang, bahwa dipersidangan, Penuntut Umum telah barang bukti berupa:? 9 (sembilan) bungkus barang Narkotika yang diduga jenis ganja 1,050 (seribu koma nol lima puluh) gram;? 1 (satu) linting kecil barang ganja siap pakai;? 1 (satu) buah ransel merk Converse warna hitam tempat menyimpan ganja;? 1 (satu) buah kotak rokok Merk Armour Bold tempat menyimpan ganja;? 1 (satu) buah Handphone merk Samsung warna hitam;Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:? Bahwa pada hari Selasa tanggal 13 April 2021 sekira jam 23.30 WITA di pinggir jalan poros di Jalan Pahlawan Kel.Bangun Rejo Kec.Tenggarong Seberang Kab.Kutai Kartanegara terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisian;? Bahwa saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa tersebut, petugas kepolisian menemukan barang bukti Narkotika jenis ganja sebanyak 1 (satu) linting kecil yang Terdakwa taruh di kantong depan celana sebelah kanan Terdakwa;? Bahwa setelah ditangkap, Terdakwa menerangkan kepada Petugas Kepolisian masih memiliki Narkotika jenis ganja yang disimpan di rumah Terdakwa dan setelah penggeledahan di rumah Terdakwa petugas menemukan barang bukti 9 (sembilan) bungkus Narkotika jenis ganja engan berat kotor 1,051,66 (seribu lima puluh satu koma enam puluh enam) gram dan berat bersih 979,56 (sembilan ratus tujuh puluh sembilan koma lima puluh enam) gramyang disimpan di dalam ransel warna hitam merk Converse di kamar Terdakwa;? Bahwa Terdakwa membeli Narkotika jenis ganja tersebut dari akun Instagram MedsClub seharga Rp.13.000.000,- (tiga belas juta rupiah);? Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 182/Sp3.13030/2021 tanggal 19 April 2021 yang dibuat oleh M.Hadi Nugraha yang diterima oleh HASBI, yang menyatakan bahwa hasil penimbangan 10 (sepuluh) bungkus dengan berat kotor 1,051,66 (seribu lima puluh satu koma enam puluh enam) gram dan berat bersih 979,56 (sembilan ratus tujuh puluh sembilan koma lima puluh enam) gram;? Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab: 03842/NNF/2021 hari Senin tanggal 3 Mei tahun 2021 yang diperiksa oleh Imam Mukti S.Si, Apt., M.Si, Titin Ernawati,S.Farm.,Apt dan Bernadeta Putri Irma Dalia,S.Si dengan kesimpulan bahwa barang bukti nomor surat B/133/IV/2021/Resnarkoba Berupa 1 (satu) linting berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto 0,452 (nol koma empat lima dua) gram adalah benar Ganja, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;? Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang terkait narkotika jenis ganja tersebut;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk Subsidaritas, sehingga Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan primair terlebih dahulu yaitu perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:1. Setiap orang ;2. Tanpa hak atau melawan hukum Menawarkan untuk dijual, menjual membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I;Menimbang bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur tersebut sebagai berikut :Ad. 1. Unsur Setiap Orang Menimbang bahwa Undang Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika tidak memberikan definisi yang jelas tentang apa yang dimaksud dengan setiap orang, namun demikian terminologi setiap orang yang dimaksud disini tidak lain merupakan padanan kata dari barangsiapa yang biasa dipergunakan dalam rumusan delik dalam KUHP yang menunjuk kepada subjek atau pelaku dari suatu tindak pidana yaitu orang atau badan hukum yang daripadanya dapat dimintakan pertanggung jawaban pidana, sehingga orang ataupun orang yang mewakili badan hukum tersebut haruslah sehat secara jasmani dan rohani serta tidak di bawah pengampuan;Menimbang, bahwa setelah majelis hakim memeriksa secara seksama seluruh berkas perkara ini, ternyata terdakwa tersebut merupakan orang yang dimaksud oleh Penuntut Umum didalam surat dakwaannya dengan demikian dalam perkara ini tidaklah terjadi kekeliruan orang (error in persona);Menimbang bahwa, sepanjang dalam persidangan perkara ini menurut pengamatan Majelis Hakim terdakwa adalah orang yang sehat secara jasmani dan rohani dan tidak berada di bawah pengampuan, hal mana terbukti bahwa terdakwa mampu untuk mengikuti semua proses persidangan dan mengerti serta dapat menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan kepadanya;Menimbang bahwa, berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebut di atas maka unsur Setiap Orang disini telah terpenuhi adanya seorang terdakwa yaitu bernama SUNU WIDIATMOKO Bin SUPAJI;2.Unsur Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I?Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ?tanpa hak? adalah tidak memiliki kewenangan dalam melakukan suatu perbuatan, sedangkan yang dimaksud dengan ?melawan hukum? dapat diartikan secara formil sebagai suatu perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau bertentangan dengan hukum positif atau secara materiil yakni suatu perbuatan tidak diatur dalam suatu peraturan perundang-undangan namun karena perbuatan tersebut dirasa bertentangan dengan kepatutan dan rasa keadilan, maka perbuatan tersebut dilarang; Menimbang, bahwa didalam ketentuan Pasal 7 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika mengatur bahwa Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/ atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Sedangkan dalam Pasal 8 secara khusus disebutkan larangan penggunaan Narkotika Golongan I yaitu:1) Narkotika Golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan;2) Dalam jumlah terbatas, Narkotika Golongan I dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan;Menimbang, bahwa Pasal 39 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika menyebutkan bahwa ?Narkotika hanya dapat disalurkan oleh Industri Farmasi, dan sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.?;Menimbang, bahwa dari beberapa pasal perundang-undangan dimaksud, dapat disimpulkan bahwa Narkotika Golongan I tidak secara mutlak dilarang beredar di wilayah Republik Indonesia, akan tetapi dalam proses penyaluran maupun pemanfaatannya harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku hal ini dikarenakan adanya bahaya yang ditimbulkan terhadap penyalahgunaan narkotika tersebut, sehingga setiap orang yang akan memanfaatkan narkotika golongan I harus mendapatkan persetujuan dari pihak yang berwajib yakni menteri kesehatan atas persetujuan atau rekomendasi dari Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan;Menimbang, bahwa unsur diatas bersifat alternatif, artinya bahwa untuk menyatakan seseorang bersalah melakukan tindak pidana dalam pasal tersebut tidak harus terbukti semua perbuatan dilakukan oleh si pelaku akan tetapi cukup salah satu saja perbuatan yang terbukti dilakukan, maka unsur diatas dianggap telah terpenuhi seluruhnya;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan dipersidangan yaitu yang terangkai dari keterangan saksi, keterangan terdakwa, barang bukti serta petunjuk bahwa pada hari Selasa tanggal 13 April 2021 sekira jam 23.30 WITA di pinggir jalan poros di Jalan Pahlawan Kel.Bangun Rejo Kec.Tenggarong Seberang Kab.Kutai Kartanegara terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisian;Menimbang, bahwa saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa tersebut, petugas kepolisian menemukan barang bukti Narkotika jenis ganja sebanyak 1 (satu) linting kecil yang Terdakwa taruh di kantong depan celana sebelah kanan Terdakwa;Menimbang, bahwa setelah ditangkap, Terdakwa menerangkan kepada Petugas Kepolisian masih memiliki Narkotika jenis ganja yang disimpan di rumah Terdakwa dan setelah penggeledahan di rumah Terdakwa petugas menemukan barang bukti 9 (sembilan) bungkus Narkotika jenis ganja dengan berat kotor 1,051,66 (seribu lima puluh satu koma enam puluh enam) gram dan berat bersih 979,56 (sembilan ratus tujuh puluh sembilan koma lima puluh enam) gram yang disimpan di dalam ransel warna hitam merk Converse di kamar Terdakwa;Menimbang, bahwa Terdakwa membeli Narkotika jenis ganja tersebut dari akun Instagram MedsClub seharga Rp.13.000.000,- (tiga belas juta rupiah);Menimbang, bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 182/Sp3.13030/2021 tanggal 19 April 2021 yang dibuat oleh M.Hadi Nugraha yang diterima oleh HASBI, yang menyatakan bahwa hasil penimbangan 10 (sepuluh) bungkus dengan berat kotor 1,051,66 (seribu lima puluh satu koma enam puluh enam) gram dan berat bersih 979,56 (sembilan ratus tujuh puluh sembilan koma lima puluh enam) gram;Menimbang, bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab: 03842/NNF/2021 hari Senin tanggal 3 Mei tahun 2021 yang diperiksa oleh Imam Mukti S.Si, Apt., M.Si, Titin Ernawati,S.Farm.,Apt dan Bernadeta Putri Irma Dalia,S.Si dengan kesimpulan bahwa barang bukti nomor surat B/133/IV/2021/Resnarkoba Berupa 1 (satu) linting berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto 0,452 (nol koma empat lima dua) gram adalah benar Ganja, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;Menimbang, bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang terkait narkotika jenis ganja tersebut;Menimbang, bahwa walaupun dipersidangan terdakwa menyatakan narkotika jenis ganja tersebut untuk dipergunakan sendiri namun berdasarkan uraian fakta-fakta tersebut diatas dengan memperhatikan jumlah barang bukti narkotika jenis ganja yang ditemukan Majelis Hakim berkeyakinan barang bukti tersebut bukanlah hanya untuk dipergunakan sendiri oleh terdakwa, narkotika jenis ganja tersebut sejatinya akan diperjual belikan oleh terdakwa dan dipersidangan terdakwa sempat mengatakan pernah membagi-bagikan narkotikan jenis ganja tersebut kepada teman-temannya, terdakwa juga mengakui membeli ganja tersebut melalui media sosial dan terdakwa menerima narkotika jenis ganja tersebut dari kurir JNE yang terdakwa gunakan untuk mengantarkan paket narkotika jenis ganja tersebut kepada terdakwa, dengan demikian menurut Majelis Hakim unsur membeli dan menerima Narkotika golongan I telah terbukti dan terpenuhi menurut hukum;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas maka dakwaan Primair Penuntut Umum telah terbukti dan karena dakwaan Primair telah terbukti dakwaan selanjutnya tidak perlu dipertimbangkan lagi;Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;Menimbang bahwa terhadap pledoi atau pembelaan yang disampaikan terdakwa yang pada pokoknya mohon agar diberikan keringanan hukuman akan Majelis Hakim pertimbangkan sebagai berikut;Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa berbelit belit dalam memberikan keterangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan, barang bukti narkotika jenis ganja yang didapatkan dari terdakwa juga berjumlah sangat banyak yaitu dengan berat kotor 1,051,66 (seribu lima puluh satu koma enam puluh enam) gram dan berat bersih 979,56 (sembilan ratus tujuh puluh sembilan koma lima puluh enam) gram dan jika narkotika jenis ganja tersebut beredar di masyarakat akan membahayakan masyarakat khususnya di wilayah Provinsi Kalimantan Timur, oleh karena itu terhadap permohonan terdakwa yang mohon keringanan hukuman haruslah ditolak dan dikesampingkan;Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan akan Majelis pertimbangkan sebagai berikut yaitu terhadap 9 (sembilan) bungkus barang Narkotika yang diduga jenis ganja 1,050 (seribu koma nol lima puluh) gram, 1(satu) linting kecil barang ganja siap pakai, 1(satu) buah ransel merk Converse warna hitam tempat menyimpan ganja, 1 (satu) buah kotak rokok Merk Armour Bold karena merupakan Narkotika dan alat yang digunakan sebagai sarana melakukan kejahatan yang dikhawatirkan akan disalah gunakan maka terhadap barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan sedangkan terhadap 1 (satu) buah Handphone merk Samsung warna hitam yang digunakan sebagai sarana melakukan kejahatan dan masih mempunyai nilai ekonomis maka barang tersebut dirampas untuk Negara;Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;Hal-hal Yang Memberatkan; - Perbuatan Terdakwa telah bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkotika;- Terdakwa berbeli-belit dalam memberikan keterangan sehigga mempersulit jalannya persidangan;- Barang bukti Narkotika jenis ganja yang ditemukan pada terdakwa berjumlah sangat banyak;Hal-hal Yang Meringankan:- Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya;- Terdakwa masih muda dan diharapkan dapat merubah dirinya jadi lebih baik;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara; Mengingat, ketentuan dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dan segala Pasal-Pasal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, serta segala serta peraturan yang bersangkutan;M E N G A D I L I1. Menyatakan bahwa Terdakwa SUNU WIDIATMOKO Bin SUPAJI tersebut diatas, Telah Terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana ?Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Membeli dan Menerima Narkotika Golongan I ? sebagaimana dalam Dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 13 (tiga belas) Tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,00 (Satu Milyar Rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5. Menetapkan barang bukti berupa:? 9 (sembilan) bungkus barang Narkotika yang diduga jenis ganja 1,050 (seribu koma nol lima puluh) gram;? 1 (satu) linting kecil barang ganja siap pakai;? 1(satu) buah ransel merk Converse warna hitam tempat menyimpan ganja;? 1 (satu) buah kotak rokok Merk Armour Bold tempat menyimpan ganja;Dirampas untuk dimusnahkan ? 1 (satu) buah Handphone merk Samsung warna hitam;Dirampas untuk Negara.6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00,- (lima ribu rupiah).Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong, pada hari Rabu, tanggal 29 September 2021, oleh kami, Maulana Abdillah.,S.H.,M.H., sebagai Hakim Ketua, Ricco Imam Vimayzar, S.H., M.H dan Andi Hardiansyah,S.H,M.Hum masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 30 September 2021 oleh Majelis Hakim tersebut dibantu oleh Niken Gustantia, S.,S.H Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tenggarong, serta dihadiri oleh Rahardian Arif Wibowo, S.H, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara dan Terdakwa dengan didampingi oleh Penasihat hukumnya; Hakim Anggota, Hakim Ketua,Ricco Imam Vimayzar, S.H., M.H Maulana Abdillah, S.H., M.H Andi Hardiansyah,S.H,M.Hum Panitera Pengganti, Niken Gustantia, S.,S.H |
Tanggal Musyawarah | 30 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 315/Pid.Sus/2021/PN_Trg.zip
- Download PDF
- 315/Pid.Sus/2021/PN_Trg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 315/Pid.Sus/2021/PN Trg
Statistik3516