- Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum nama para Pemohon yang semula tertulis/tercatat RICHARDUS TAUS untuk diganti/diperbaiki yang benar menjadi RICHARDUS UKAT pada Kutipan Akta Kelahiran atas nama RICHARDUS TAUS Nomor 5303-LT-10072014-0018 tertanggal 6 Agustus 2014 yang diterbitkan oleh Bupati Kabupaten Timor Tengah Utara, KRISTIN VERENA TAUS untuk diganti/diperbaiki yang benar menjadi KRISTIN VERENA UKAT pada Kutipan Akta Kelahiran atas nama KRISTIN VERENA TAUS Nomor 5303-LT-28042018-0026 tertanggal 14 Mei 2018 yang diterbitkan oleh Bupati Kabupaten Timor Tengah Utara, dan ALEXANDER RIDWAN TAUS untuk diganti/diperbaiki yang benar menjadi ALEXANDER RIDWAN UKAT pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon atas nama ALEXANDER RIDWAN TAUS Nomor 5303-LT-18062020-0026 tertanggal 23 Juli 2020 yang diterbitkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Timor Tengah Utara;
- Memerintahkan Pemohon untuk segera melaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setelah turunan resmi dari penetapan yang telah berkekuatan hukum tetap paling lambat 30 (tiga puluh) hari untuk dibuat catatan pinggir atau pembetulan/perubahan nama para Pemohon sebagaimana dalam Kutipan Akta Kelahiran atas nama RICHARDUS TAUS Nomor 5303-LT-10072014-0018 tertanggal 6 Agustus 2014 yang diterbitkan oleh Bupati Kabupaten Timor Tengah Utara yang semula tercantum nama RICHARDUS TAUS menjadi nama yang benar yaitu RICHARDUS UKAT, Kutipan Akta Kelahiran atas nama KRISTIN VERENA TAUS Nomor 5303-LT-28042018-0026 tertanggal 14 Mei 2018 yang diterbitkan oleh Bupati Kabupaten Timor Tengah Utara yang semula tercantum nama KRISTIN VERENA TAUS menjadi nama yang benar yaitu KRISTIN VERENA UKAT, dan Kutipan Akta Kelahiran Pemohon atas nama ALEXANDER RIDWAN TAUS Nomor 5303-LT-18062020-0026 tertanggal 23 Juli 2020 yang diterbitkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Timor Tengah Utara yang semula tercantum nama ALEXANDER RIDWAN TAUS menjadi nama yang benar yaitu ALEXANDER RIDWAN UKAT;
- Membebankan biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada para Pemohon yang dalam hal ini diwakili oleh wali yang sah para Pemohon sejumlah Rp. 286.000,00 (dua ratus delapan puluh enam ribu rupiah);
Putusan PN KEFAMENANU Nomor 16/Pdt.P/2021/PN Kfm |
|
Nomor | 16/Pdt.P/2021/PN Kfm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Permohonan Ganti Nama |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 13 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KEFAMENANU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Arvan Asady Putra Pratama |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Arvan Asady Putra Pratama |
Panitera | Panitera Pengganti: Abdul Rasid Asbanu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N E T A P K A N : |
Tanggal Musyawarah | 3 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 3 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 16/Pdt.P/2021/PN_Kfm.zip
- Download PDF
- 16/Pdt.P/2021/PN_Kfm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 16/Pdt.P/2021/PN Kfm
Statistik6015