Putusan PN PAINAN Nomor 177/Pid.Sus/2021/PN Pnn |
|
Nomor | 177/Pid.Sus/2021/PN Pnn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 5 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PAINAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Adek Puspita Dewi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Akhnes Ika Pratiwi, Br Hakim Anggota Batinta Oktavianus P Meliala |
Panitera | Panitera Pengganti: Baitul Arsyah. M |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar | MENGADILI:Menyatakan Terdakwa Alpino Zamri Pgl. Pino Bin Mardani On Saputra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menguasai dan menyimpan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;Menetapkan barang bukti berupa : 4 (empat) bungkus Narkotika Golongan I jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat keseluruhan 0,46 (nol koma empat enam) gram dan setelah disisihkan seberat 0,03 (nol koma nol tiga) gram menjadi berat 0,43 (nol koma empat tiga) gram;1 (satu) bungkus bekas rokok merek Sampoerna Mild;Dirampas untuk dimusnahkan;1 (satu) unit handphone merek OPPO warna hitam;Uang sejumlah Rp450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dengan pecahan uang kertas Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 9 (sembilan) lembar;Dirampas untuk negara;1 (satu) unit sepeda motor merek SUZUKI SMASH warna hitam tanpa plat nomor polisi;Dikembalikan kepada Terdakwa Alpino Zamri Pgl. Pino Bin Mardani On Saputra; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 3 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 177/Pid.Sus/2021/PN_Pnn.zip
- Download PDF
- 177/Pid.Sus/2021/PN_Pnn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 177/Pid.Sus/2021/PN Pnn
Statistik3115