Putusan PN PAINAN Nomor 176/Pid.B/2021/PN Pnn |
|
Nomor | 176/Pid.B/2021/PN Pnn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PAINAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Batinta Oktavianus P Meliala |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Adek Puspita Dewi, Br Hakim Anggota Akhnes Ika Pratiwi |
Panitera | Panitera Pengganti: Baitul Arsyah. M |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar | MENGADILI: Menyatakan Terdakwa I Zaidia Syahlul Pgl. Ujang Bin Zainal Bakri, Terdakwa II Rian Candra Pgl. Rian Bin Asril, Terdakwa III Nafriadi Pgl. Naf Bin Dunte dan Terdakwa IV Doni Pgl. Idon Bin Basri tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?turut serta main judi yang diadakan di tempat yang dapat dimasuki khalayak umum, sedangkan untuk itu tidak ada izin dari penguasa yang berwenang?; Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) bulan dan 20 (dua puluh) hari; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: Uang tunai sejumlah Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) terdiri dari: 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah); 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah); 10 (sepuluh) lembar uang kertas pecahan Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah); 16 (enam belas) lembar uang kertas pecahan Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);Dirampas untuk Negara; 180 (seratus delapan puluh) lembar kertas Koa warna kuning; 3 (tiga) buah batu domino warna hijau biru;Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara bersama-sama secara berimbang sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 27 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 176/Pid.B/2021/PN_Pnn.zip
- Download PDF
- 176/Pid.B/2021/PN_Pnn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 176/Pid.B/2021/PN Pnn
Statistik6618