- Menyatakan terdakwa I. Jefri Andinita Sembiring dan terdakwa II. Fakhur Rozi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primer ;
- Membebaskan terdakwa I. Jefri Andinita Sembiring dan terdakwa II. Fakhur Rozi oleh karena itu dari Dakwaan Primer tersebut ;
- Menyatakan terdakwa I. Jefri Andinita Sembiring dan terdakwa II. Fakhur Rozi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Subsider;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I. Jefri Andinita Sembiring dan terdakwa II. Fakhur Rozi oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4(empat) Tahun dan 6(enam) Bulan dan Denda masing-masing sebesar Rp800.000.000,00(delapan ratus ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana Penjara masing-masing selama 2(dua) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Para terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 6 (enam) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,81 (nol koma delapan satu) gram ;
Putusan PN BINJAI Nomor 251/Pid.Sus/2021/PN Bnj |
|
Nomor | 251/Pid.Sus/2021/PN Bnj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BINJAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yusmadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota David Sidik Harinoean Simare Mare, Br Hakim Anggota Diana Gultom |
Panitera | Panitera Pengganti: Zaiyadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. 8.Membebankan kepada Para terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00(Dua Ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 251/Pid.Sus/2021/PN_Bnj.zip
- Download PDF
- 251/Pid.Sus/2021/PN_Bnj.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 251/Pid.Sus/2021/PN Bnj
Statistik3213