- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;.
Putusan PN SURABAYA Nomor 1064/Pdt.G/2020/PN Sby |
|
Nomor | 1064/Pdt.G/2020/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sudar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sutarno, Br Hakim Anggota I Ketut Suarta |
Panitera | Panitera Pengganti: Muliani Buraera |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM PROVISI : - Menolak provisi Para Penggugat; DALAM KONVENSI : 1. Dalam Eksepsi : - Menolak eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya; 2. Dalam Pokok Perkara : - Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ; DALAM REKONVENSI : 2. Menyatakan secara hukum Penggugat Rekonpensi adalah sebagai Pemilik yang sah atas Sebidang tanah berikut Bangunan yang berdiri diatasnya sebagaimana tersebut dalam Sertipikat Hak Milik Nomor : 2776/Kelurahan Kali Rungkut, seluas 212 M2, Surat Ukur Tgl. 05-02-2010, No. 08/Kali Rungkut/2010, setempat dikenal dengan Persil Jalan Rungkut Asri Utara IX/19 atau Blok RL II I Nomor 10 Surabaya; 3. Menyatakan Para Tergugat Rekonpensi telah melakukan Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi); 4. Menyatakan secara hukum sah dan mempunyai kekuatan hukum untuk berlaku terhadap : a. Akta Perjanjian Ikatan Jual Beli, Tanggal 11 Juni 2019, Nomor : 2, dibuat oleh Alexandra Pudentiana Wignjodigdo, S.H., Notaris di Surabaya. b. Akta Kuasa Menjual, Tanggal 11 Juni 2019, Nomor : 3, dibuat oleh Alexandra Pudentiana Wignjodigdo, S.H., Notaris di Surabaya. c. Akta Perjanjian Pengosongan RUMAH, Tanggal 11 Juni 2019, Nomor : 4, dibuat oleh Alexandra Pudentiana Wignjodigdo, S.H., Notaris di Surabaya. d. Akta Jual Beli, Tanggal 27 Mei 2020, Nomor : 79/2020, dibuat oleh Wibowo Ibo Sarwono, S.H., Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kota Surabaya II. 5. Menyatakan secara hukum sah dan mempunyai kekuatan hukum untuk berlaku terhadap Sertipikat Hak Milik Nomor : 2776/Kelurahan Kali Rungkut, seluas 212 M2, Surat Ukur Tgl. 05-02-2010, No. 08/Kali Rungkut/2010, setempat dikenal dengan Persil Jalan Rungkut Asri Utara IX/19 atau Blok RL II I Nomor 10 Surabaya atas nama Pemegang Hak Wilson Mandalaputra; 6. Menghukum Para Tergugat Rekonpensi secara tanggung renteng untuk membayar denda kepada Penggugat Rekonpensi sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pengosongan Obyek Jual Beli (Sebidang tanah berikut Bangunan yang berdiri diatasnya sebagaimana tersebut dalam Sertipikat Hak Milik Nomor : 2776/Kelurahan Kali Rungkut, seluas 212 M2, Surat Ukur Tgl. 05-02-2010, No. 08/Kali Rungkut/2010, setempat dikenal dengan Persil Jalan Rungkut Asri Utara IX/19 atau Blok RL II I Nomor 10 Surabaya, dalam hal ini) yang dihitung sejak tanggal 28 Nopember 2019 hingga setelah Putusan dalam Perkara ini diucapkan dalam Persidangan yang wajib dibayar oleh Para Tergugat Rekonpensi kepada Penggugat Rekonpensi secara tunai dan sekaligus; 7. Menghukum Para Tergugat Rekonpensi atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan tanah berikut bangunannya setempat dikenal dengan Persil Jalan Rungkut Asri Utara IX/19 atau Blok RL II I Nomor 10 Surabaya dan menyerahkannya kepada Penggugat Rekonpensi; 8. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : - Menghukum Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.3.605.000,00 (tiga juta enam ratus lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 1064/Pdt.G/2020/PN Sby
Statistik310227