- Menyatakan terdakwa Maryulis panggilan Lis tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menguasai narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) paket menengah narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening;
- 7 (tujuh) paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening yang dilapisi dengan plastik minuman sachet;
- 1 (satu) unit handphone merk Oppo warn Gold;
- 1 (satu) unit handphone merk maytron warna hitam;
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna putih;
- 1 (satu) unit handphone merk nokia warna hitam;
- 1 (satu) pack plastik klip warna bening;
- 1 (satu) unit timbangan digital merk CHQ ukuran besar warna putih;
- 1 (satu) buah pipet ukuran besar yang sudah diruncingkan warna bening;
- 1 (satu) buah botol bong merk milku beserta alat hisap lengkap;
- 1 (satu) buah kotak rokok surya;
- 1 (satu) buah pack tisu;
- Uang sebanyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah);
- dalam perkara M. Riyan Guntur panggilan Guntur;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN PARIAMAN Nomor 196/Pid.Sus/2021/PN Pmn |
|
Nomor | 196/Pid.Sus/2021/PN Pmn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 17 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PARIAMAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Emi Tri Rahayu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Syofianita, Br Hakim Anggota Safwanuddin Siregar |
Panitera | Panitera Pengganti: Risnawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 5 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 5 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 196/Pid.Sus/2021/PN_Pmn.zip
- Download PDF
- 196/Pid.Sus/2021/PN_Pmn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 196/Pid.Sus/2021/PN Pmn
Statistik4725