Putusan PN PARIAMAN Nomor 195/Pid.Sus/2021/PN Pmn |
|
Nomor | 195/Pid.Sus/2021/PN Pmn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 17 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PARIAMAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Emi Tri Rahayu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Syofianita, Br Hakim Anggota Safwanuddin Siregar |
Panitera | Panitera Pengganti Rajul Afkar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan terdakwa Riyan Guntur panggilan Ryan tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: 5.1. 2 (dua) paket menengah narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening; 5.2. 7 (tujuh) paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening yang dilapisi dengan plastik minuman sachet; 5.3. 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna Gold; 5.4. 1 (satu) unit handphone merk maytron warna hitam; 5.5. 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna putih; 5.6. 1 (satu) unit handphone merk nokia warna hitam; 5.7. 1 (satu) pack plastik klip warna bening; 5.8. 1 (satu) unit timbangan digital merk CHQ ukuran besar warna putih; 5.9. 1 (satu) buah pipet ukuran besar yang sudah diruncingkan warna bening; 5.10. 1 (satu) buah botol bong merk milku beserta alat hisap lengkap; 5.11. 1 (satu) buah kotak rokok surya; 5.12. 1 (satu) buah pack tisu; Dirampas untuk dimusnahkan; 5.13. Uang sebanyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah); Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 5 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 195/Pid.Sus/2021/PN_Pmn.zip
- Download PDF
- 195/Pid.Sus/2021/PN_Pmn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 195/Pid.Sus/2021/PN Pmn
Statistik348