- Menyatakan TerdakwaI.MAULIDZAR Als MAULIDdan Terdakwa II. MUHAMMAD ARIF Als AMADsecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan Permufakatan Jahat Tanpa Hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I Bukan TanamanYang Beratnya Melebihi 5 (Lima) Gram? sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primer;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 11 (sebelas) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniPara Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- MenetapkanPara Terdakwatetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 6 (enam) bungkus plastik teh warna hijau yang bertuliskan tulisan china merek guanyinwan yang di dalamnya terdapat narkotika jenis shabu dengan berat keseluruhan seberat netto 6000 (enam ribu) gram yang dibalut dengan plastik warna hitam
- 1 (satu) unit Handphone merek oppo warna putih dengan nomor SIM 081264173474
- 1(satu) unit mobil merek toyota avanza warna silver dengan nomor polisi B 1099 URR
- 1(satu) unit Handphone merek vivo warna putih gold dengan nomor SIM 089505654379
- 1(satu) unit Handphone merek maxtron warna hijau dengan nomor SIM 085215555200.
- Membebankan kepadaPara Terdakwamembayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00(Dua Ribu Rupiah);
Putusan PN BINJAI Nomor 185/Pid.Sus/2021/PN Bnj |
|
Nomor | 185/Pid.Sus/2021/PN Bnj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BINJAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yusmadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota David Sidik Harinoean Simare Mare, Br Hakim Anggota Diana Gultom |
Panitera | Panitera Pengganti Monang Sianturi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Kenyataan yang diterima : Berdasarkan BA pemeriksaan Labforensik kriminalistik sisa narkotika jenis sabu berat netto 76 gram. Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk Negara |
Tanggal Musyawarah | 19 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 185/Pid.Sus/2021/PN_Bnj.zip
- Download PDF
- 185/Pid.Sus/2021/PN_Bnj.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 185/Pid.Sus/2021/PN Bnj
Statistik3814