- Mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohonuntuk seluruhnya;
- Menyataka Surat Penetapan Nomor: S/Tap/42-b/X/2016/Reskrim, tanggal 25 Oktober 2016 tentang Penghentian Penyidikan Perkara Tindak Pidana Pemalsuan Surat dan atau Menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam suatu akte authentic dan atau Penggelapan Hak barang tidak bergerak, sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat (1), (2) Subs 266 ayat (1), (2) Subs 385 Jo. 55, 56 KuhPidana, terhadap Tersangka Umar Latif Alias Lim Kim Leng, Laporan Polisi Nomor: LP/144/III/2014/SPKT-II, tanggal 13 Maret 2014 atas nama Pelapor Tengku Syahril, yang ditandatangani oleh Termohon II atas nama Termohon I;
- Menyatakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor: SPP.Sidik/42-a/X/2016/Reskrim, tanggal 25 Oktober 2016 Perkara Tindak Pidana Pemalsuan Surat dan atau Menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam suatu akte authentic dan atau Penggelapan Hak barang tidak bergerak, pada tanggal 24 Agustus 1990 di Kantor Camat Binjai Barat Jalan Gatot Subroto Kelurahan Bandar Sinembah, Kecamatan Bijai Barat, Kota Binjai,terhadap Tersangka Umar Latif Alias Lim Kim Leng, yang ditandatangani oleh Termohon II atas nama Termohon I;
- Menyatakan Surat Penetapan Nomor: S/Tap/42-b/X/2016/Reskrim, tanggal 25 Oktober 2016 tentang Penghentian Penyidikan Perkara Tindak Pidana Pemalsuan Surat dan atau Menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam suatu akte authentic dan atau Penggelapan Hak barang tidak bergerak, sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat (1), (2) Subs 266 ayat (1), (2) Subs 385 Jo. 55, 56 KuhPidana, terhadap Tersangka Muhammad Yusdi, Laporan Polisi Nomor: LP/144/III/2014/SPKT-II, tanggal 13 Maret 2014 atas nama Pelapor Tengku Syahril, yang ditandatangani oleh Termohon II atas nama Termohon I.;
- Menyatakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor: SPP.Sidik/42-a/X/2016/Reskrim, tanggal 25 Oktober 2016 Perkara Tindak Pidana Pemalsuan Surat dan atau Menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam suatu akte authentic dan atau Penggelapan Hak barang tidak bergerak, pada tanggal 24 Agustus 1990 di Kantor Camat Binjai Barat Jalan Gatot Subroto Kelurahan Bandar Sinembah, Kecamatan Bijai Barat, Kota Binjai, terhadap Tersangka Muhammad Yusdi, yang ditandatangani oleh Termohon II atas nama Termohon I;
- Menyatakan Surat Penetapan Nomor: S/Tap/42-b/X/2016/Reskrim, tanggal 25 Oktober 2016 tentang Penghentian Penyidikan Perkara Tindak Pidana Pemalsuan Surat dan atau Menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam suatu akte authentic dan atau Penggelapan Hak barang tidak bergerak, sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat (1), (2) Subs 266 ayat (1), (2) Subs 385 Jo. 55, 56 KuhPidana, terhadap Tersangka Sudirman, Laporan Polisi Nomor: LP/144/III/2014/SPKT-II, tanggal 13 Maret 2014 atas nama Pelapor Tengku Syahril, yang ditandatangani oleh Termohon II atas nama Termohon I;
- Menyatakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor: SPP.Sidik/42-a/X/2016/Reskrim, tanggal 25 Oktober 2016 Perkara Tindak Pidana Pemalsuan Surat dan atau Menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam suatu akte authentic dan atau Penggelapan Hak barang tidak bergerak, pada tanggal 24 Agustus 1990 di Kantor Camat Binjai Barat Jalan Gatot Subroto Kelurahan Bandar Sinembah, Kecamatan Bijai Barat, Kota Binjai, terhadap Tersangka Sudirman, yang ditandatangani oleh Termohon II atas nama Termohon I.
- Menghukum Termohon-termohon untuk melanjutkan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Pemalsuan Surat dan atau Menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam suatu akte authentic dan atau Penggelapan Hak barang tidak bergerak, sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat (1), (2) Subs 266 ayat (1), (2) Subs 385 Jo. 55, 56 KuhPidana, Laporan Polisi Nomor:LP/144/III/2014/SPKT-II,tanggal 13 Maret 2014 atas nama Pelapor Tengku Syahril.
- Membebankan biaya perkara kepada para Termohon hingga kini ditaksir nihil;
Putusan PN BINJAI Nomor 1/Pid.Pra/2021/PN Bnj |
|
Nomor | 1/Pid.Pra/2021/PN Bnj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus |
Kata Kunci | Sah atau tidaknya penghentian penyidikan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BINJAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Yusmadi |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Yusmadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Rizal E. Harahap |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Eksepsi: - Menolak Eksepsi para Termohon; Dalam Pokok Perkara : |
Tanggal Musyawarah | 12 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1/Pid.Pra/2021/PN_Bnj.zip
- Download PDF
- 1/Pid.Pra/2021/PN_Bnj.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1/Pid.Pra/2021/PN Bnj
Statistik13480