- Menyatakan Terdakwa Suwiraldi Arika Sanjaya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primer ;
- Membebaskan Terdakwa Suwiraldi Arika Sanjaya oleh karena itu dari dakwaan Primer tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Suwiraldi Arika Sanjaya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 5 (lima) tahun dan denda Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket kecil sabu dibungkus plastic klip warna putih dengan berat netto 0,06 (nol koma nol enam) gram (sisa dari labfor berupa plastic pembungkus yang isinya kosong)
Putusan PN BINJAI Nomor 130/Pid.Sus/2021/PN Bnj |
|
Nomor | 130/Pid.Sus/2021/PN Bnj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BINJAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yusmadi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Diana Gultom, Hakim Anggota Wira Indra Bangsa |
Panitera | Panitera Pengganti: Rosenni Saragih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan 8. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00(dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 130/Pid.Sus/2021/PN_Bnj.zip
- Download PDF
- 130/Pid.Sus/2021/PN_Bnj.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 130/Pid.Sus/2021/PN Bnj
Kasasi : 611 K/Pid.Sus/2022
Banding : 1098/Pid.Sus/2021/ PT MDN
Statistik5821