Putusan PN TANGERANG Nomor 892/Pdt.G/2019/PN Tng |
|
Nomor | 892/Pdt.G/2019/PN Tng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | tanah |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 6 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN TANGERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Arie Satio Rantjoko |
Hakim Anggota | Halomoan Sianturi Didit Susilo Guntono |
Panitera | Halomoan Sianturi Hakim Anggota Didit Susilo Guntono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI: DALAM KONVENSI : DALAM EKSEPSI. Menolak seluruh eksepsi Tergugat; . DALAM POKOK PERKARA. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; Menyatakan bukti-bukti kepemilikan atas obyek perkara yang diajukan oleh Penggugat adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap bidang tanah terletak di Kp Rawa Jati RT. 003/RW. 015 Desa Rawa Rengas Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, seluas 850 m2 (delapan ratus lima puluh meter persegi) sesuai dengan Akta Jual Beli ("AJB") Nomor: 260/Kosambi/2004 tanggal 26 Mei 2004, yang dibuat dihadapan Camat Kosambi Kabupaten Tangerang Drs. Moch Maesyal Rasyid selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah ("PPAT") (TURUT TERGUGAT I), dengan batas-batas sebagai berikut:Sebelah Utara : Tanah GarapanSebelah Timur : Tanah Milik UngkitSebelah Selatan : Tanah Miik TongsilSebelah Barat : Tanah Milik Ir.H.T.Suryadi HasanDengan NUB: 689; Menyatakan seluruh bukti-bukti kepemilikan yang diajukan oleh Tergugat tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap Obyek Perkara ini; Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas tanah terletak di Kp Rawa Jati RT. 003/RW. 015 Desa Rawa Rengas Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, seluas 850 m2 (delapan ratus lima puluh meter persegi) sesuai dengan Akta Jual Beli ("AJB") Nomor: 260/Kosambi/2004 tanggal 26 Mei 2004, yang dibuat dihadapan Camat Kosambi Kabupaten Tangerang Drs. Moch Maesyal Rasyid selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah ("PPAT") (Turut Tergugat I), dengan batas-batas sebagai berikut:Sebelah Utara : Tanah GarapanSebelah Timur : Tanah Milik UngkitSebelah Selatan : Tanah Milik TongsilSebelah Barat : Tanah Milik Ir.H.T.Suryadi HasanDengan NUB: 689; Menyatakan klaim dari Tergugat terhadap obyek perkara ini adalah klaim yang tidak sah; Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Obyek Tanah milik Penggugat; Menyatakan Penggugat adalah Pihak yang berhak menerima Ganti Kerugian berupa uang senilai Rp. 2.359.532.935,- (dua milyar tiga ratus lima puluh sembilan juta lima ratus tiga puluh dua ribu sembilan ratus tiga puluh lima rupiah) yang telah dititipkan (dikonsinyasikan) di Pengadilan Negeri Tangerang, berdasarkan Penetapan Konsinyasi Nomor: 26/PDT.P.CONS/2018/PN.TNG tanggal 25 Juli 2018; Memerintahkan TURUT TERGUGAT II untuk menerbitkan Berita Acara dan/atau Surat Perintah bayar Ganti Kerugian atas OBYEK TANAH NUB: 689 sebesar Rp. 2.359.532.935,- (dua milyar tiga ratus lima puluh sembilan juta lima ratus tiga puluh dua ribu sembilan ratus tiga puluh lima rupiah) yang telah dititipkan (dikonsinyasikan) di Pengadilan Negeri Tangerang, berdasarkan Penetapan Konsinyasi Nomor: 26/PDT.P.CONS/2018/PN.TNG tanggal 25 Juli 2018 kepada PENGGUGAT; Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan perkara ini; Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; DALAM REKONVENSI. Menolak gugatan Penggugat Dalam Rekonvensi untuk seluruhnya; DALAM KONVENSI DAN DALAM REKONVENSI : Menghukum Tergugat Dalam Konvensi/Penggugat Dalam Rekonvensi untuk membayar seluruh biaya dalam perkara ini yang ditaksir sebesar Rp. 3.816.000,00 (tiga juta delapan ratus enam belas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 22 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 892/Pdt.G/2019/PN_Tng.zip
- Download PDF
- 892/Pdt.G/2019/PN_Tng.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2608 K/Pdt/2022
Pertama : 892/Pdt.G/2019/PN Tng
Statistik11542