- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Memberi izin kepada Pemohon (Moh. Gunawan bin Hi. Djaher) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Rifka bin Basri Sambera) di depan sidang Pengadilan Agama Donggala;
- Menyatakan telah terjadi kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak tertanggal 28 Desember 2021 mengenai hal-hal sebagai berikut :
- Pihak pertama dan pihak kedua telah sepakat apabila terjadi perceraian Pihak pertama memenuhi kewajibannya sebagai suami yang menceraikan istrinya yaitu :
- Memberikan nafkah hadanah (Pemeliharaan) untuk tiga anak pihak pertama dan pihak kedua masing-masing bernama :1. Egy Adythya Ramadhan bin Moh Gunawan, umur 17 tahun, 2. Aqilla Syaffiqah Sari binti Moh Gunawan, umur 13 tahun,3. Abizzar Athallah bin Moh Gunawan, umur 4 tahun sejumlahRp. 1.250.000,00 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan kenaikan 10% setiap tahunnya diluar biaya Pendidikan dan kesehatan;
- Memberikan nafkah iddah selama tiga bulan kepada pihak kedua berupa uang sejumlah Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
- Memberikan Mut?ah atau kenang-kenangan kepada pihak kedua berupa 1 (satu) buah cincin emas seberat 3 gram;
- Kesepakatan pada point 3.1.1, 3.1.2 dan 3.1.3 pihak pertama harus menyerahkannya kepada pihak kedua pada saat sebelum mengucapakan ikrar talak dengan ketentuan pada kesepakatan point 3.1.1 hanya diserahkan sejumlah Rp 1.250.000,00 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dihitung sebagai bulan pertama dan selanjutnya penyerahanya setiap bulan sampai anak tersebut dewasa atau telah menikah;
- Pihak pertama dan pihak kedua telah sepakat apabila terjadi perceraian Pihak pertama memenuhi kewajibannya sebagai suami yang menceraikan istrinya yaitu :
- Menghukum kedua belah pihak untuk mentaati perdamaian yang telah disepakati tersebut;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 675.000,00 (enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
Putusan PA DONGGALA Nomor 506/Pdt.G/2021/PA.Dgl |
|
Nomor | 506/Pdt.G/2021/PA.Dgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 24 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PA DONGGALA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Irham Riad |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Zuhairah Zunnurain, Hakim Anggota Misman Hadi Prayitno |
Panitera | Panitera Pengganti Hj. Sitti Rabiyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 6 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 6 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 506/Pdt.G/2021/PA.Dgl.zip
- Download PDF
- 506/Pdt.G/2021/PA.Dgl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 506/Pdt.G/2021/PA.Dgl
Statistik8233