Putusan PN DEPOK Nomor 312/Pdt.Bth/2019/PN Dpk |
|
Nomor | 312/Pdt.Bth/2019/PN Dpk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | objek sengketa tanah |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 23 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN DEPOK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Muhammad Iqbal Hutabarat |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Forci Nilpa Darma, Hakim Anggota Nugraha Medica Prakasa |
Panitera | Marissa Nugraharningtyas |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | MENGADILI :DALAM PERKARA POKOK :DALAM EKSEPSI :Menyatakan Eksepsi Terlawan I, Eksepsi Terlawan II dan Eksepsi Terlawan III ditolak untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA :Menolak Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;Menghukum Pelawan untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ini sejumlah Rp 2.926.000,00 (dua juta sembilan ratus dua puluh enam ribu rupiah); DALAM INTERVENSI :DALAM EKSEPSI :- Menyatakan Eksepsi Terlawan Intervensi I dan Terlawan Intervensi III ditolak untuk seluruhnya;;DALAM POKOK PERKARA : Menerima dan mengabulkan gugatan intervensi yang diajukan oleh Pihak : Pelawan Intervensi untuk seluruhnya;Menyatakan secara hukum bahwa :(1). PELAWAN INTERVENSI adalah pihak Pelawan Intervensi Yang benar;(2). PELAWAN INTERVENSI selaku para ahli waris almarhum ATUN Bin MIDAH adalah pemilik yang sah atas sebidang Tanah (darat) Hak Milik, seluas : 2. 500 m2, (Persil No. 868, Girik C. No. 493, atas nama : ATUN Bin MIDAH;(3). Tanah Hak Milik, seluas : 2. 500 m2, (Persil No. 868, Girik C. No. 493, atas nama ATUN bin MIDAH ini belum/tidak pernah dialihkan kepada orang Iain, termasuk TIDAK PERNAH dialihkan kepada pihak : (T.INTV-I), (T.INTV-III) dan (T.INTVIV) maupun kepada ROSYID Bin ATUN;(4). ROSYID bin ATUN sama sekali tidak pernah memiliki sebidang tanah (darat) hak milik, seluas 2.000 m2, (Persil No. 868, Girik C. No. 493) yang terletak di Kelurahan Grogol, RT : 001, Kecamatan Limo, Kota Depok, Propinsi Jawab Barat;(5). Tanah Hak Milik, seluas : 2. 000 m2, (Persil No. 868, Girik C. No. 493 ini adalah bukan tanah hak miliknya SRI SUGINO / (T.INTV-I), ex. pembelian dari ROSYID bin ATUN, karena ROSYID Bin ATUN tidak pernah mempunyai Tanah Hak Milik, seluas : 2. 000 m2, (Persil No. 868, Girik C. No. 493) yang terletak di Kelurahan Grogol, Kecamatan Limo, Kota Depok, Propinsi Jawab Barat;(6). (T.INV-I)/ PELAWAN tidak berhak atas tanah seluas : 744 m2 yang terkena/terpotong oleh proyek pembangunan Jalan Depok - Antasari yang telah didaftar dalam Peta Bidang Tanah N.I.B, No. 5787 dan dalam Daftar Nominatif Nomor Urut : 18 oleh Pihak (T.IN-II) yang dikatakannya sebagian ex. Pembelian dari ROSYID Bin ATUN, karena ROSYID bin ATUN tidak pernah mempunyai tanah seluas : 2.000 m2, (Persil No. 868, Girik C. No. 493;(7). Tanah seluas : 744 m2 yang terkena/terpotong oleh proyek pembangunan Jalan Depok - Antasari yang telah didaftar dalam Peta Bidang Tanah N.I.B, No. 5787 dan dalam Daftar Nominatif Nomor Urut : 18 oleh Pihak : (T.INTV-II) ini adalah merupakan sebagian dari luas keseluruhan tanah miliknya Pelawan Intervensi Ahli Waris /ATUN B MIDAH, sehingga (T.INTV-I)/PELAWAN ataupun Pihak Lain tidak berhak untuk menerima uang ganti rugi atas pembebasan Tanah seluas : 744 m2 untuk proyek pembangunan Jalan Tol Depok - Antasari dari (T.INTV-II), sehingga yang paling berhak untuk menerima uang ganti rugi atas pembebasan tanah seluas : 744 m2 ini adalah PELAWAN INTERVENSI .(8). Tanah Hak Milik, seluas : 2.500 m2, (Persil No. 868, Girik C. No. 493, atas nama ATUN bin MIDAH ini lokasinya BUKAN berada di atas bidang tanah miliknya Nyonya SANIH, dkk / (IT-IV) selaku para ahli waris almarhum TEPLE bin NABAN,03. Membebankan biaya perkara kepada Para Terlawan Intervensi secara tanggung renteng sebesar Rp 260.000,00 (dua ratus enam puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 16 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 312/Pdt.Bth/2019/PN_Dpk.zip
- Download PDF
- 312/Pdt.Bth/2019/PN_Dpk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 312/Pdt.Bth/2019/PN Dpk
Statistik237120