- Dalam Konpensi
- Dalam Eksepsi
- Menolak eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat IV;
- Dalam Pokok Perkara
- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Dalam Rekonpensi
- Mengabulkan gugatan rekonpensi Penggugat Rekonpensi untuk sebagian;
- Menyatakan secara hukum Penggugat Rekonpensi adalah sebagai pemilik yang sah atas sebidang tanah berikut bangunan yang berdiri diatasnya sebagaimana tersebut dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 800/Kelurahan Karangpoh seluas 120 m2 (seratus dua puluh meter persegi) diuraikan dengan surat ukur tertanggal 13 Juni 1991 nomor 498/U/1991 yang terletak di Jalan Darmo Indah Asri V Blok AD-48 Kelurahan Karangpoh, Kecamatan Tandes. Kota Surabaya, Propinsi Jawa Timur;
- Menyatakan Tergugat Rekonpensi telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi);
- Menyatakan secara hukum sah dan mempunyai kekuatan hukum untuk berlaku terhadap:
- Akta Perjanjian Nomor 27 tanggal 25 April 2011, dibuat oleh Natalya Yahya Puteri Wijaya, S.H., Notaris di Surabaya;
- Surat Kuasa Nomor 28 tanggal 25 April 2011, dibuat oleh Natalya Yahya Puteri Wijaya, S.H., Notaris di Surabaya;
- Surat Perjanjian Pengosongan Nomor 29 tanggal 25 April 2011, dibuat oleh Natalya Yahya Puteri Wijaya, S.H., Notaris di Surabaya;
- Kwitansi bermaterai yang ditandatangi oleh Tergugat Rekonpensi tanggal 25 April 2011, nilai uang sebesar Rp330.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh juta rupiah) untuk pembayaran pembelian rumah di Jl. Darmo Indah Asri V AD-48 (Sertipikat Hak Milik 238);
- Menyatakan secara hukum sah dan mempunyai kekuatan hukum untuk berlaku terhadap Sertipikat Hak Milik Nomor 800/Kelurahan Karangpoh seluas 120 m2 (seratus dua puluh meter persegi) diuraikan dengan surat ukur tertanggal 13 Juni 1991 nomor 498/U/1991 yang terletak di Jalan Darmo Indah Asri V Blok AD-48 Kelurahan Karangpoh, Kecamatan Tandes. Kota Surabaya, Propinsi Jawa Timur atas nama pemegang hak Iwan Cendekia Liman;
- Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar denda kepada Penggugat Rekonpensi seluruhnya sebesar Rp156.400.000,00 (seratus lima puluh enam juta empat ratus ribu rupiah) secara tunai dan sekaligus;
- Menghukum Tergugat Rekonpensi atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan tanah berikut bangunannya yang terletak di Jalan Darmo Indah Asri V Blok AD-48 Kelurahan Karangpoh, Kecamatan Tandes. Kota Surabaya, Propinsi Jawa Timur dan menyerahkannya kepada Penggugat Rekonpensi;
- Menolak gugatan rekonpensi Penggugat Rekonpensi selain dan selebihnya;
- Dalam Konpensi dan Rekonpensi
Putusan PN SURABAYA Nomor 10/Pdt.G/2021/PN Sby |
|
Nomor | 10/Pdt.G/2021/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 4 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hj. Widarti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Marper Pandiangan, Br Hakim Anggota A.a Gd Agung Parnata |
Panitera | Panitera Pengganti: Bambang Sunarko |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini diperhitungkan sejumlah Rp? (? rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 4 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 10/Pdt.G/2021/PN_Sby.zip
- Download PDF
- 10/Pdt.G/2021/PN_Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 10/Pdt.G/2021/PN Sby
Statistik6638