- Menyatakan terdakwa Ngatirin Als Gepeng tidakt terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Alternatif Kesatu Primair ;
- Membebaskan terdakwa Ngatirin Als Gepeng oleh karena itu dari Dakwaan Alternatif Kesatu Primair tersebut ;
- Menyatakan terdakwa Ngatirin Als Gepeng terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Alternatif Kesatu Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ngatirin Als Gepeng oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan 10 (sepuluh) bulan , Denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana Penjara selama 1 (satu) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) Paket shabu yang dibungkus plastik klip warna putih dengan berat Netto 0,10 (nol koma sepuluh) gram dan 1 (satu) unit Handphone Merk Nokia, dirampas untuk dimusnahkan, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra X, dikembalikan kepada yang berhak.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah)
Putusan PN BINJAI Nomor 362/Pid.Sus/2020/PN Bnj |
|
Nomor | 362/Pid.Sus/2020/PN Bnj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 19 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BINJAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dedy |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Aida Novita, Mhbr Hakim Anggota Tri Syahriawani Saragih |
Panitera | Panitera Pengganti: Rita Sitepu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Mengadili : |
Tanggal Musyawarah | 10 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 10 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 362/Pid.Sus/2020/PN_Bnj.zip
- Download PDF
- 362/Pid.Sus/2020/PN_Bnj.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 362/Pid.Sus/2020/PN Bnj
Statistik5012