- Menyatakan Terdakwa Carvy als Bagong terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan Jahat Tanpa Hak Menjual Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Alternatif Kesatu Primair ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Carvy als Bagong oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4(empat) Tahun dan 6(enam) bulan dan Denda sebesar Rp1.000.000.000,-(Satu Milyar Rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana Penjara selama 3( tiga) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1(satu) buah dompet kecil berwarna biru bergambar boneka ;
- 15(lima belas) paket kecil diduga Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2,45 (dua koma empat puluh lima) gram dan berat netto 0,95 (nol koma Sembilan puluh lima) gram ;
- 1(satu) buah gunting ;
- 1(satu) buah pipet warna putih/sendok sabu ;
- 1(satu) bungkus plastic klip kosong ;
- 1(satu) lembar bukti transfer uang senilai Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah) ke No Rek.1750764025 ;
- 1(satu) unit Handphone merek Samsung ;
- 1(satu) unit Handphone Android Merek samsung.
Putusan PN BINJAI Nomor 171/Pid.Sus/2020/PN Bnj |
|
Nomor | 171/Pid.Sus/2020/PN Bnj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 27 April 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BINJAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fauzul Hamdi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota David Sidik Harinoean Simare Mare, Br Hakim Anggota Tri Syahriawani Saragih |
Panitera | Panitera Pengganti: Rosenni Saragih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dipergunakan dalam perkara nomor 170/Pid.Sus/2020/PN Bnj An. Terdakwa Dirhansyah als Idir 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00(Dua Ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 18 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 171/Pid.Sus/2020/PN_Bnj.zip
- Download PDF
- 171/Pid.Sus/2020/PN_Bnj.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 171/Pid.Sus/2020/PN Bnj
Statistik9711