- Menyatakan Terdakwa Rusmin tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Mengalihkan Benda Yang Menjadi Objek Jaminan Fidusia Tanpa Persetujuan Dari Penerima Fidusia? sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Tunggal ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan Denda sejumlah Rp1.000.000,00(satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila Denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.;
- Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain, disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 2 (dua) Tahun ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1(satu) lembar sertifikat jaminan fidusia nomor W2.00092305AHA.05.1 Tahun 2016 tanggal 25 April 2016 ;
- 1(satu) lembar tanda bukti pembayaran pendaftaran jaminan fidusia sebesar Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah ) dari BANK BNI ;
- 1(satu) Bundel akta notaris jaminan fidusia nomor : 870 tanggal 20 April 2016;
- 1(satu) lembaga fotocopy kartu tanda penduduk ( KTP) suami istri an.Rusmin dan Jakiah;
- 1(satu) lembar fotocopy kartu keluarga (KK) an.Kepala Keluarga Rusmin dengan Nomor : 1205062907080024;
- 1(satu) lembar Surat Kuasa Penarikan Kenderaan roda 4 an.Pemberi Kuasa Rusmin pada tanggal 05 April 2016;
- 1(satu) lembar Surat Kuasa membebankan jaminan secara fidusia dengan pemberi kuasa an.Rusmin tanggal 05 April 2016;
- 1(satu) lembar perjanjian pembiayaan konsumen dan pengakuan hutang yang ditanda tangani antara Rusmin dan PT Indomobil Finance Indonesia cabang Binjai tanggal 05 April 2016;
- 4 (empat) lembar MEMO persetujuan dan analisa perhitungan dari CMO PT Indomobil Finance Indonesia cabang Binjai tanggal 01 April 2016;
- 1(satu) lembar aplikasi pembiayaan yang ditanda tangani oleh Rusmin ;
- 1 (satu Lembar kwitansi pelunasan 1 (satu ) unit Mobil suzuki Mega Carry Xtra warna hitam tahun 2015 Nomor mesin G15AID 359369 Nomor Rangka MHYGDN41TFJ410551 An.Rusmin dengan jumlah Rp.97.289.000(sembilan puluh tujuh juta dua ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah ) dari PT Indomobil Finance Indonesia cabang Binjai kepada dealer PT Trans Sumatera Agung SM Raja;
- 3 (tiga) lembar kwitansi tanda terima pembayaran uang muka atas pembelian 1 (satu ) unit mobil Suzuki mega carry warna hitamTahun 2015 Nomor Mesin G15AID359369 Nomor Rangka MHYGDN411TF410551 An.Rusmin dengan jumlah Rp.37.311.000 ( tiga puluh tujuh juta tiga ratus sebelas ribu rupiah);
- 1(satu) lembar tanda terima penyerahan mobil suzuki Mega Carry warna hitam nomor mesin G15AID359369 Nomor Rangk MHYGDN411TF410551 PT Trans Sumatera Agung SM Raja kepada Rusmin ;
- 1(satu) lembar Purchase order dari PT Indomobil Finance Indonesia cabang Binjai kepada costumer Rusmin tanggal 05 April 2016 ;
- 1(satu) lembar fotocopy surat pernyataan bahwa PT Trans Sumatera Agung SM Raja akan mengurus BPKP dan STNK tanggal 14 April 2016 ;
- 1(satu) lembar fotocopy surat somasi I dari PT Indomobil Finance Indonesia cabang Binjai kepada Rusmin tanggal 28 Juli 2017;
- 1(satu) lembar fotocopy surat somasi II dari PT Indomobil Finance Indonesia cabang Binjai kepada Rusmin tanggal 18 Agustus 2017 ;
- 1(satu) lembar fotocopy surat somasi III dari PT Indomobil Finance Indonesia cabang Binjai kepada Rusmin tanggal 16 September 2017 ;
- 1(satu) lembar BPKP asli mobil Suzuki Mega Carry warna hitam BK 8262 RF;
- 1(satu) lembar fotocopy kwitansi panjar mobil 1 (satu) unit mobil suzuki Avivi Pick Up tahun 2016 ;
- 1 (satu) Lembar fotocopy Kwitansi panjar Mobil 1 (satu) unit Mobil Suzuki Avivi Pck Up tahun 2016 BK 8262 RF No.Rangka MHYGDN411TF410551 No.Mesin G15AID359369 diatas materai 6000 yang ditanda tangani oleh konsumen an.Rusmin selaku penjual dan Sariono als Ari selaku pembeli tertanggal 24 April 2017 ;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN BINJAI Nomor 80/Pid.Sus/2020/PN Bnj |
|
Nomor | 80/Pid.Sus/2020/PN Bnj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 28 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BINJAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fauzul Hamdi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Aida Novita, Mhbr Hakim Anggota David Sidik Harinoean Simare Mare |
Panitera | Panitera Pengganti: Mannarista Damanik |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi Herianto Nadapdap sebagai Kepala Direksi Perusahaan PT.Indomobile Finance Indonesia Cabang Binjai ; |
Tanggal Musyawarah | 11 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 11 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 80/Pid.Sus/2020/PN_Bnj.zip
- Download PDF
- 80/Pid.Sus/2020/PN_Bnj.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 80/Pid.Sus/2020/PN Bnj
Statistik13141