- Menyatakan Terdakwa I. Bayu Harfandi II. Mar Ie Muhammad telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Dengan Permufakatan Jahat Tanpa Hak Memiliki Narkotika Golongan I Jenis Tanaman? sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Bayu Harfandi oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 4 (empat) tahun dan Terdakwa Mar Ie Muhammad oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda masing masing sejumlah Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara masing masing selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus ganja kering terbalut kertas nasi warna coklat berat netto 8,50 (delapan koma lima nol) gram; (Barang bukti yang diserahkan penyidik berupa berdasarkan hasil pemeriksaan laboratoris kriminalistik sisanya berupa 1 (satu) bungkus ganja kering terbalut kertas nasi warna coklat dengan berat netto 8 (delapan) gram);
- 1 (satu) unit sepeda motor honda Supra 125 warna Hitam les biru nopol BK 5143 RAE;
Putusan PN BINJAI Nomor 437/Pid.Sus/2021/PN Bnj |
|
Nomor | 437/Pid.Sus/2021/PN Bnj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 16 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BINJAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ledis Meriana Bakara |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wira Indra Bangsa, Br Hakim Anggota Evalina Barbara Meliala |
Panitera | Panitera Pengganti Monang Simanjuntak |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas Untuk Negara; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 6 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 437/Pid.Sus/2021/PN_Bnj.zip
- Download PDF
- 437/Pid.Sus/2021/PN_Bnj.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 437/Pid.Sus/2021/PN Bnj
Statistik6016