Putusan PA BANGKALAN Nomor 693/Pdt.G/2021/PA.Bkl |
|
Nomor | 693/Pdt.G/2021/PA.Bkl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 2 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PA BANGKALAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Moh. Rasid |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Nurul Laily, Hakim Anggota H. Farihin |
Panitera | Panitera Pengganti Nyamin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
I. Dalam Konvensi: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon (Nur Hasan bin Sa?i) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Hoirun Nisak binti Moh Tohir) di depan sidang Pengadilan Agama Bangkalan; II. Dalam Rekonvensi: Dalam Eksepsi: - Menerima Eksepsi Tergugat; Dalam Pokok Perkara: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa: 2.1. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah); 2.2. Nafkah untuk 1 (satu) orang anak Penggugat dan Tergugat yang bernama Nur Alif Aldiyansah, Laki-laki, umur 6 tahun 5 bulan sejumlah Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap bulan hingga anak tersebut dewasa (21 tahun) atau telah mandiri dengan penambahan 10% (sepuluh persen) setiap tahunnya; pada sesaat sebelum pelaksanaan ikrar talak; 2.3. Menetapkan sebagai harta bersama Penggugat dan Tergugat, barang-barang sebagai berikut: 2.3.1. 2 (dua) tempat usaha bubur kacang ijo madura yang masing-masing berada di jl. Sederhana Pasteur, Kec. Sukajadi Kota Bandung ? Jawa Barat dan Jl. Pasirkaliki (sebrang Rumah Sakit Hasan Sadikin), Kec. Cicendo, Kota Bandung ? Jawa Barat dan 2 (dua) Gerobak beserta alat perlengkapan untuk berjualan; 3. Menghukum Penggugat dan Tergugat secara bersama-sama membagi dan menyerahkan harta bersama sebagai tersebut dalam diktum nomor 2.3.1 tersebut diatas menjadi dua bagian sama besar dan masing-masing Penggugat dan tergugat mendapat 1 (satu) bagian sama besar dalam bentuk fisik, kalau tidak mungkin dengan jalan lelang; 4. Menyatakan sebidang tanah beserta rumah yang terletak di Propinsi Jawa Barat, Kota Bandung, kecamatan Sukajadi, Kelurahan Cipedes Blok Bojonagara Gang Karang Tineung dalam RT/ RW 007/004 dengan sertipikat hak milik nomor 2426 dengan luas 42 m2 atas nama Nur Hasan, tersebut dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard); 5. Menolak selain dan selebihnya; III. Dalam Konvensi dan Rekonvensi: - Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.995.000,00 (dua juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 6 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 693/Pdt.G/2021/PA.Bkl
Statistik268