- Menyatakan bahwa Tergugat telah dipanggil secara patut dan sah untuk datang menghadap di persidangan tidak hadir ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian dengan tanpa hadirnya Tergugat (verstek) ;
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang dilaksanakan secara agama Kristen Protestan dihadapan Pdt. Rosnani Butarbutar,S.Th pada tanggal 30 Juli 2018 di Gereja Methodist Indonesia Resort Bagan Batu yang telah dicatatkan di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Labuhanbatu sesuai dengan Kutipan Akta perkawinan Nomor 1210-KW-23082018-0007 tanggal 23 Agustus 2018 adalah sah menurut hukum;
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang diberkati secara agama Kristen Protestan pada tanggal 30 Juli 2018 dan telah dicatatkan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Labuhanbatu sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor 1210-KW-23082018-0007 tanggal 23 Agustus 2018, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya ;
- Menyatakan bahwa anak yang lahir dalam perkawinan Penggugat dengan Tergugat yakni :
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Rantauprapat untuk menyampaikan sehelai salinan putusan ini yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Labuhanbatu untuk dicatatkan dalam register yang diperuntukkan untuk itu;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp 460.000,00 (empat ratus enam puluh ribu rupiah)
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 103/Pdt.G/2021/PN Rap |
|
Nomor | 103/Pdt.G/2021/PN Rap |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 23 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN RANTAU PRAPAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Welly Irdianto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Vini Dian Afrilia.p, Mhbr Hakim Anggota Ita Rahmadi Rambe |
Panitera | Panitera Pengganti: Prawira Lalahi.sh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Marcel Jordan Siregar,Laki-laki, Lahir di Rantauprapat pada tanggal 14 April 2019; Berada dibawah asuhan Penggugat ( Orient Dahlia Br Tobing ) selaku ibu Kandung sampai anak tersebut dewasa dan bebas menentukan pilihannya; |
Tanggal Musyawarah | 5 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 5 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 103/Pdt.G/2021/PN_Rap.zip
- Download PDF
- 103/Pdt.G/2021/PN_Rap.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 103/Pdt.G/2021/PN Rap
Statistik6618