- Menyatakan Terdakwa Ahmad Solikhin Bin Wahono tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? penggelapan dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena ada hubungan kerja? sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Lembar Nota Warna Putih, Nomor 025803, Nama Pelanggan TOKO EGI, Alamat Jln Srumbung Km 05, Tanggal 4 Desember 2019, Yang Berisi Pesanan 400 Aqua Kemasan 600 Ml, Harga Satuan Rp. 41.900, Jumlah Uang Rp. 16.760.000, Yang Ditandangani Salesman Dan Pelanggan;
- 1 (satu) Lembar Nota Warna Putih, Nomor 025538, Nama Pelanggan BU LANI, Alamat Jln Perintis Kemerdekaan, Tanggal 23 November 2019, Yang Berisi Pesanan 400 Aqua Kemasan 600 Ml, Harga Satuan Rp. 41.900, Jumlah Uang Rp. 16.760.000, Yang Ditandangani Salesman Dan Pelanggan;
- 1 (satu) Lembar Nota Warna Putih, Nomor 025503, Nama Pelanggan ASKA PRIMA, Alamat Semalen-Secang Tanggal 4 November 2019, Yang Berisi Pesanan 150 Aqua Kemasan 600 Ml, Harga Satuan Rp. 41.900, Jumlah Uang Rp. 6.285.000, Pesanan 50 Aqua Kemasan 1500 Ml Harga Satuan Rp. 45.200 Dengan Jumlah Uang Rp. 2.260.000 Dan Total Uang Rp. 8.545.000 Yang Ditandangani Salesman Dan Pelanggan;
- 1 (satu) Lembar Nota Warna Putih, Nomor 025517, Nama Pelanggan ASKA PRIMA, Alamat Semalen-Secang Tanggal 4 November 2019, Yang Berisi Pesanan 150 Aqua Kemasan 600 Ml, Harga Satuan Rp. 41.900, Jumlah Uang Rp. 6.285.000, Pesanan 50 Aqua Kemasan 1500 Ml Harga Satuan Rp. 45.200 Dengan Jumlah Uang Rp. 2.260.000 Dan Total Uang Rp. 8.545.000 Yang Ditandangani Salesman Dan Pelanggan;
- 1 (satu) Lembar Nota TANDA TERIMA PENDINGIN BARANG, Tanggal 20 Desember 2019 Yaitu Barang Berupa Aqua Kemasan 240 Ml Sebanyak 200 Karton, 600 Ml Sebanyak 110 0 Karton, Aqua Kemasan 1500 Ml Sebanyak 450 Karton, Dan Mizone Kemasan 500 Ml Sebanyak 250 Karton Yang Ditanda Tangani A.solikin;
- 4 (empat) Lembar Laporan Hasil Audit PT. BINTANG SIDO RAYA-depo Magelang, Yang Ditandatangani Oleh Kepala Depo Sdr. Muhammad Ikhsan, Administrasi Penjualan Sdri. Elisa Silviana D, Kasir Sdr. Fathul Arifin, Kepala Gudang Sdr. Andi Zaenurochma, Account Control Sdr. Arief Wibisono, Dan Areal Manager Sdr. Budiyono;
- 1 (satu) Lembar Resume Stock Opname, Desember 2020 Tanggal 18-19/12/2019, Permasalahan Depo Magelang/ salesman Solikin Yang Berisi Piutang :
- Terdapat Out Standing Puitang Bermasalah Yang Berpotensi Menimbulakn Kerugian, Piutang Fiktif Salesman Solikin - Sebesar Rp. 61.745.000,- (enam puluh satu juta tujuh ratus empat puluh lima juta rupiah);
- 28/10/2019, 025503, TOKO AZKA P Rp. 3.545.000,-
- 04/11/2019, 025517, TOKO AZKA P Rp. 8.545.000,-
- 16/11/2019, 025527, TOKO LANI Rp. 8.280.000,-
- 23/11/2019, 025538, TOKO LANI Rp.16.760.000,-
- 01/12/2019, 025545, TOKO EGI Rp. 10.475.000,-
- 03/12/2019, 025545, TOKO EGI Rp. 8.380.000,-
- 04/12/2019, 025545, TOKO EGI Rp. 5.760.000,-
- Terdapat Standing Barang Yang Merupakan Panding Input Rp. 86.397.500 Terdiri Dari;
- Aqua 600 Mili 1100 Karton;
- Aqua 1500 Mili 450 Karton;
- Aqua 220 Mili 200 Karton;
- Mizone 250 Karton;
- Total 2000 Karton;
- Satu Report Stock Opname Aqua, Vit, Dan Pecu Depo Magelang, 18-dec-2019;
- 1 Lembar BERITA ACARA PEMERIKSAAAN KAS KECIL, 18-dec-19;
- 1 Lembar RINCIAN HASIL OPNAME KAS KECIL, 18-dec-19;
- 1 Lembar BERITA ACARA PEMERIKSAAN GIRO, 18-dec-19;
- 1 Lembar BERITA ACARA PEMERIKSAAAN PIUTANG, 18-dec-19;
- 1 Lembar BERITA ACARA PEMERIKSAAAN KAS PENJUALAN, 18-dec-19;
- 4 (empat) lembar hasil audit PT. Bintang Sido Raya-Depo Magelang yang ditandatangani oleh Kepala Depo sd. Muhammad Ikhsan, administrasi penjualan, Sdri Elisa Silviana C, Kasir Sdr. Fathul Arifin Kepala Gudang Sdr. Andi Zaenurochma Account control, Sdr Arief Wibisono dan areal Manager, Sdr. Budiyono;
Putusan PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID Nomor 208/Pid.B/2021/PN Mkd |
|
Nomor | 208/Pid.B/2021/PN Mkd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penggelapan Pidana Umum |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 23 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wanda Andriyenni |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fakhrudin Said Ngaji, M.hbr Hakim Anggota Alfian Wahyu Pratama |
Panitera | Panitera Pengganti: Ruly Rukmijanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dilampirkan dalam berkas perkara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- ( dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 5 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 208/Pid.B/2021/PN_Mkd.zip
- Download PDF
- 208/Pid.B/2021/PN_Mkd.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 208/Pid.B/2021/PN Mkd
Statistik7438