- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Mengizinkan Pemohon (Ichal Rivai bin Bakri) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Desi binti Tjodai Sultan) di depan sidang Pengadilan Agama Polewali;
- Menghukum Pemohon untuk memberikan Nafkah Iddah kepada Termohon sejumlah Rp2.100.000,-(dua juta seratus ribu rupiah);
- Menghukum Pemohon untuk memberikan Mut?ah kepada Termohon sejumlah Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah).
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk membayar Nafkah Iddah dan Mut?ah sebagaimana tersebut dalam diktum angka 3, dan 4 kepada Termohon sebelum pengucapan ikrar talak di depan sidang di Pengadilan Agama Polewali;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menghukum Tergugat rekonvensi untuk memberikan nafkah anak terhadap anak Penggugat rekonvensi dan Tergugat rekonvensi bernama Muhammad Alif bin Ichal Rivai, umur 11 tahun, dengan minimal sejumlah Rp500.000,-(lima ratus ribu rupiah) setiap bulan melalui Penggugat rekonvensi dengan kenaikan 10% (sepuluh persen) pertahun sampai anak tersebut dewasa atau mandiri (umur 21 tahun) di luar biaya pendidikan dan kesehatan;
- Menghukum Tergugat rekonvensi untuk memberikan nafkah lampau kepada Penggugat rekonvensi sejumlah Rp6.000.000,-(enam juta rupiah);
- Memerintahkan kepada Tergugat rekonvensi untuk membayar nafkah anak, dan nafkah lampau kepada Penggugat rekonvensi sebagaimana tersebut dalam diktum angka 2, 3, sebelum pengucapan ikrar talak di depan sidang Pengadilan Agama Polewali;
- Menolak gugatan Penggugat rekonvensi selebihnya;
- Membebankan Pemohon konvensi/Tergugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp460.000,- (empat ratus enam puluh ribu rupiah);
Putusan PA POLEWALI Nomor 690/Pdt.G/2021/PA.Pwl |
|
Nomor | 690/Pdt.G/2021/PA.Pwl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 22 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PA POLEWALI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | S.ag, Hakim Ketuah. Adam |
Hakim Anggota | Hakim Anggotah. Abd. Jabbar, Br Hakim Anggotawawan Jamal |
Panitera | Panitera Pengganti: Sayadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI DALAM KONVESI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 5 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 5 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 690/Pdt.G/2021/PA.Pwl.zip
- Download PDF
- 690/Pdt.G/2021/PA.Pwl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 690/Pdt.G/2021/PA.Pwl
Statistik5439