- MENERIMA PERMOHONAN BANDING PARA PEMBANDINGSEMULA PARA PENGGUGAT ;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAMBI TANGGAL 9 JUNI 2015, NO. 81/PDT.G/2014/PN.JMB, YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT ;
- MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT DAN TURUT TERGUGAT I..
- MENERIMA DAN MENGABULKAN GUGATAN PARA PENGGUGAT UNTUK SEBAHAGIAN.
- MENYATAKAN PARA PENGGUGAT ADALAH PEMILIK YANG SAH ATAS OBJEK PERKARA SEBAGAIMANA SHM NOMOR 1932/PASIR PUTIH YANG TERLETAK DI LORONG PALAPA NO.39 RT.02 KELURAHAN PASIR PUTIH KECAMATAN JAMBI SELATAN KOTA JAMBI SELUAS 555 M2; BESERTA BANGUNAN RUMAH PERMANEN YANG BERDIRI DIATAS TANAH.
- MENYATAKAN SAH DAN BERKEKUATAN HUKUM SURAT HIBAH DARI BAHARUDDIN ABBAS KEPADA ROSNIAR DAN PARA PENGGUGAT TANGGAL 1 MEI 1988 ATAS HAK PARA PENGGUGAT TERHADAP OBJEK PERKARA.
- MENYATAKAN TERGUGAT TERBUKTI TELAH MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM TERHADAP HAK PARA PENGGUGAT ATAS TINDAKAN MEMBALIK NAMA SHM NOMOR 1932/PASIR PUTIH ATAS NAMA ROSNIAR MENJADI ATAS NAMA DALIMI/TERGUGAT DAN DARIYONO/TURUT TERGUGAT I.
- MENYATAKAN CACAT HUKUM TERHADAP SURAT KETERANGAN WARIS TANGGAL 11-06-2013 ATAS NAMA DALIMI/TEGUGAT DAN DARIYONO/TURUT TERGUGAT I SEHINGGA TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT.
- MENYATAKAN TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM TERHADAP PERALIHAN SHM NOMOR 1932/PASIR PUTIH ATAS NAMA ROSNIAR KEPADA ATAS NAMA DALIMI/TERGUGAT DAN DARIYONO/TURUT TERGUGAT I.
- MENGHUKUM TERGUGAT DAN TURUT TERGUGAT I MENYERAHKAN SHM NOMOR 1932/PASIR PUTIH KEPADA PARA PENGGUGAT.
- MENGHUKUM TERGUGAT DAN TURUT TERGUGAT I UNTUK MENYERAHKAN OBJEK PERKARA KEPADA PARA PENGGUGAT DALAM KEADAAN BAIK DAN KOSONG TANPA SESUATU HAK YANG MELEKAT DIATASNYA.
- MENGHUKUM TERGUGAT DAN TURUT TERGUGAT II UNTUK MEMBAYAR UANG PAKSA (DWANGSOM) RP 500.000,- (LIMA RATUS RIBU RUPIAH) PERHARI KEPADA PARA PEMBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT APABILA TERGUGAT DAN TURUT TERGUGAT I LALAI MELAKSANAKAN PUTUSAN INI.
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SELEBIHNYA.
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT REKONPENSI/TERGUGAT KONPENSI UNTUK SELURUHNYA ;
- MENGHUKUM PIHAK TERBANDINGSEMULA TERGUGATDAN TURUT TERBANDING I SEMULA TURUT TERGUGAT I, UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG PADA TINGKAT PENGADILAN PERTAMA DITETAPKAN SEJUMLAH RP. 1.494.000,-(SATU JUTA EMPAT RATUS SEMBILAN PULUH EMPAT RIBU RUPIAH) DAN PADA TINGKAT BANDING ADALAH SEJUMLAH RP.150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH).
- Menerima permohonan banding Para Pembandingsemula Para Penggugat ;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jambi tanggal 9 Juni 2015, No. 81/Pdt.G/2014/PN.Jmb, yang dimohonkan banding tersebut ;
- Menolak Eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat I..
- Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebahagian.
- Menyatakan Para Penggugat adalah pemilik yang sah atas objek perkara sebagaimana SHM nomor 1932/Pasir Putih yang terletak di Lorong Palapa No.39 RT.02 Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Jambi Selatan Kota Jambi seluas 555 M?2; beserta bangunan rumah permanen yang berdiri diatas tanah.
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Surat Hibah dari Baharuddin Abbas kepada Rosniar dan Para Penggugat tanggal 1 Mei 1988 atas hak Para Penggugat terhadap objek perkara.
- Menyatakan Tergugat terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap hak Para Penggugat atas tindakan membalik nama SHM nomor 1932/Pasir Putih atas nama Rosniar menjadi atas nama Dalimi/Tergugat dan Dariyono/Turut Tergugat I.
- Menyatakan Cacat hukum terhadap Surat Keterangan Waris tanggal 11-06-2013 atas nama Dalimi/Tegugat dan Dariyono/Turut Tergugat I sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum terhadap peralihan SHM nomor 1932/Pasir Putih atas nama Rosniar kepada atas nama Dalimi/Tergugat dan Dariyono/Turut Tergugat I.
- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat I menyerahkan SHM nomor 1932/Pasir Putih kepada Para Penggugat.
- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat I untuk menyerahkan objek perkara kepada Para Penggugat dalam keadaan baik dan kosong tanpa sesuatu hak yang melekat diatasnya.
- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) Rp 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) perhari kepada Para Pembanding semula Para Penggugat apabila Tergugat dan Turut Tergugat I lalai melaksanakan putusan ini.
- Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya.
- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi untuk seluruhnya ;
- Menghukum pihak Terbandingsemula Tergugatdan Turut Terbanding I semula Turut Tergugat I, untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang pada tingkat Pengadilan pertama ditetapkan sejumlah Rp. 1.494.000,-(satu juta empat ratus sembilan puluh empat ribu rupiah) dan pada tingkat banding adalah sejumlah Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
Putusan PT JAMBI Nomor 97/PDT/2015/PT JMB |
|
Nomor | 97/PDT/2015/PT JMB |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 2 September 2015 |
Lembaga Peradilan | PT JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Albert Monang Siringoringo |
Hakim Anggota | I Nyoman Supartha, Brmuhammad Arsyad Sundusin |
Panitera | Elly Herlina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : DENGAN MENGADILI SENDIRI : DALAM KONPENSI : DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONPENSI DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DENGAN MENGADILI SENDIRI : DALAM KONPENSI : DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONPENSI DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI |
Tanggal Musyawarah | 23 Nopember 2015 |
Tanggal Dibacakan | 23 Nopember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 97/PDT/2015/PT_JMB.zip
- Download PDF
- 97/PDT/2015/PT_JMB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2270 K/Pdt/2016
Banding : 97/PDT/2015/PT JMB
Statistik9462