- Menolak eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III, Penggugat IV, Penggugat V dan Penggugat VI adalah ahli waris dari Thomas Goa (alm.) dari hasil perkawinan dengan Maria Ngura (almh.);
- Menyatakan Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III, Penggugat IV, Penggugat V, dan Penggugat VI adalah pemegang hak menguasai yang sah atas sebidang tanah yang terletak di Hobo Duge, Desa Watunay, Kecamatan Golewa Barat, Kabupaten Ngada dengan luas 6.853 m2 dengan batas-batas:
- Utara : berbatasan dengan tanah milik Veronika Nay
- Selatan : berbatasan dengan tanah milik Yoseph Dolu Keli (alm.)
- Timur : berbatasan dengan Jalan Mangulewa-Wajamala
- Barat : berbatasan dengan tanah milik Yoseph Dolu Masi;
Putusan PN BAJAWA Nomor 10/Pdt.G/2021/PN Bjw |
|
Nomor | 10/Pdt.G/2021/PN Bjw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BAJAWA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yossius Reinando Siagian |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Yoseph Soa Seda, Hakim Anggota Teguh Ujang Firdaus Bureni |
Panitera | A.md, Panitera Pengganti Maria W.e.p. Kue |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara: 4. Menyatakan Surat Pernyataan Peralihan Hak yang berisi peralihan hak atas sebagian dari bidang tanah Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III, Penggugat IV, Penggugat V dan Penggugat VI yang merupakan pemegang hak menguasai yang sah atas sebidang tanah dengan ukuran 100 m x 50 m atau seluas 5000 meter persegi dari Tergugat I dan Tergugat II kepada Tergugat III adalah tidak sah; 5. Menyatakan perbuatan Tergugat II, Tergugat IV, dan Tergugat V atas tindakannya yang memotong tiga pohon kayu ampupu pada tanah Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III, Penggugat IV, Penggugat V dan Penggugat VI yang merupakan pemegang hak menguasai yang sah atas sebidang tanah tersebut adalah perbuatan melanggar hukum; 6. Menghukum Tergugat II, Tergugat IV, dan Tergugat V karena kesalahannya untuk mengganti kerugian yang dialami Para Penggugat, sejumlah Rp. 0,00 (nol rupiah); 7. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya; 8. Menghukum Para Penggugat dan Para Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.455.000,00 (dua juta empat ratus lima puluh lima ribu rupiah) secara berimbang, untuk Para Penggugat sejumlah Rp. 1.227.500,00 (satu juta dua ratus dua puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) dan untuk Para Tergugat sejumlah Rp. 1.227.500,00 (satu juta dua ratus dua puluh tujuh ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 10/Pdt.G/2021/PN_Bjw.zip
- Download PDF
- 10/Pdt.G/2021/PN_Bjw.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 10/Pdt.G/2021/PN Bjw
Statistik146171