- Menyatakan Terdakwa DESI KRISTIANI alias CECE binti DEDI HARYANTO, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mencoba Menyerahkan Psikotropika;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun serta denda sejumlah RpRp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 6 (enam) butir Psikotropika jenis Riklona 2 (clonazepam 2 miligram). Uji laboratorium 5 (lima) butir, sisa uji 1 (satu) butir;
- 1 (satu) strip Obat jenis Tramadol berisi 10 (sepuluh) tablet atau kaplet;
- 1 (satu) lembar plastik warna bening;
- 1 (satu) buah Kaos Kaki warna Hitam;
- 1 (satu) buah Handphone merek Vivo tipe V17PRO model Vivo 1910, Imei 1 864372043530953, Imei 2 864372043530946, Nomor Simcard: 082118781170 (kondisi Handphone mati);
- 1 (satu) unit Sepeda Motor merek Yamaha, tipe 2S6 Jupiter MX, tahun 2009, warna Merah Marun, Nomor Polisi B-8510-SAY, Nomor Rangka MH32S60059K602664 dan Nomor Mesin 2S6602770, berikut 1 (satu) buah Anak Kunci Kontak dan 1 (satu) lembar STNK Sepeda Motor merek Yamaha, tipe 2S6 Jupiter MX, tahun 2009, warna Merah Marun, Nomor Polisi B-8510-SAY, Nomor Rangka MH32S60059K602664 dan Nomor Mesin 2S6602770, a.n. Winston Lolo alamat di Beji Permai Blok M RT 4, RW 18, Tanah Baru Beji Depok;
Putusan PN Banjar Nomor 80/Pid.Sus/2021/PN Bjr |
|
Nomor | 80/Pid.Sus/2021/PN Bjr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Banjar |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketuasuryo Jatmiko Mahartoyo Sukmo |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggotapetrus Nico Kristian, Hakim Anggota Agung Hartato |
Panitera | Panitera Pengganti Wahyono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dipergunakan dalam perkara Nomor 81/Pid.Sus/2021/PN Bjr a.n. Terdakwa Feriansyah alias Feri bin Mamad Rosid; Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 8 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 80/Pid.Sus/2021/PN_Bjr.zip
- Download PDF
- 80/Pid.Sus/2021/PN_Bjr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 80/Pid.Sus/2021/PN Bjr
Statistik10750