- Menyatakan Terdakwa Budi Susanto als Budi bin Ade Hermawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menyerahkan Psikotropika Golongan IV Dan Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tidak Memiliki Perizinan Berusaha?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Budi Susanto als Budi bin Ade Hermawan dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan Barang Bukti berupa :
- 5 (lima) tablet obat jenis Riklona 2 (Clonazepam 2 Mg) (Uji Lab 5 butir sisa uji lab habis);
- 7 (tujuh) buah tablet obat jenis Alprazolam 1 Mg merk mersi (Uji Lab 5 butir sisa uji lab 2 butir);
- 4 (empat) buah tablet Calmlet 1 Mg (Alprazolam) (Uji Lab 4 butir sisa uji lab habis);
- 1 (satu) lembar obat jenis Tramadol Hcl sebanyak 7 (tujuh) kaplet yang mana setiap 1 (satu) kaplet berisi 10 (sepuluh) tablet dengan jumlah 70 (tujuh puluh) (Uji Lab 5 tablet sisa uji lab 65 tablet);
- 1 (satu) bungkus 131 (seratus tiga puluh satu) butir obat warna kuning bertuliskan Mf obat jenis Hexymer;
- 1 (satu) bungkus obat warna kuning bertuliskan DMF obat jenis Dextro;
- 1 (satu) box warna hitam;
- 1 (satu) buah tas warna abu-abu merk fourtyfour
- uang tunai sebesar Rp.350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dengan pecahan Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar, pecahan Rp.20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar dan pecahan Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar;
- 1 (satu) buah handphone Oppo A15S, Warna Biru, Imei 1 :860591059861556, Imei 2 : 860591059861549, Nomor Sim Card: 082310135303 (kondisi HP mati habis baterai);
Putusan PN Banjar Nomor 79/Pid.Sus/2021/PN Bjr |
|
Nomor | 79/Pid.Sus/2021/PN Bjr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Banjar |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketuasuryo Jatmiko Mahartoyo Sukmo |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggotapetrus Nico Kristian, Hakim Anggota Agung Hartato |
Panitera | Panitera Pengganti Dedy Kurniawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.2.000,00 (Dua Ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 79/Pid.Sus/2021/PN_Bjr.zip
- Download PDF
- 79/Pid.Sus/2021/PN_Bjr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 79/Pid.Sus/2021/PN Bjr
Statistik11751