- Menyatakan Terdakwa Dedi Saputra alias Bolang Bin Naisan dan Terdakwa II Suryadi alias Iyung Bin (Alm) Busro masing-masing tersebut diatas, telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?Melakukan Percobaan atau Permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya dibawah lima (5) gram ? sebagaimana dalam dakwaan Pertama Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I dan Tedakwa II tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila dendatersebut tidak dapat dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama satu (1) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa tersebutdikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwatetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah kotak kecil wama putih yang didalamnya terdapat;
- 1 (satu) buah timbangan elektrik wama hitam;
- 1 (satu) unit Handphone Merk Samsung J2 Prime wama silver;
- 1 (satu) unit Handphone merk Realme wama Biru.
- 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu) rupiah.
- Membebankan biaya perkarakepada Para Terdakwa masing-masingsejumlah Rp.2.000,00 (Dua ribu rupiah);
Putusan PN TANGERANG Nomor 1809/Pid.Sus/2021/PN Tng |
|
Nomor | 1809/Pid.Sus/2021/PN Tng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 11 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANGERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wisnu Rahadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Subchi Eko Putro, Br Hakim Anggota Emy Tjahjani Widiastoeti |
Panitera | Panitera Pengganti: Irwan Bayumi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1(satu) bungkus plastik klip kecil bening berukuran sedang berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,02 (satu koma nol dua) gram dengan sisa barang bukti dengan berat netto 0,5814 gram; DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN DIRAMPAS UNTUK NEGARA |
Tanggal Musyawarah | 5 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 5 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1809/Pid.Sus/2021/PN Tng
Statistik2610