- MENERIMA PERMINTAAN BANDING YANG DIAJUKAN OLEH PENUNTUT UMUM;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI DENPASAR NOMOR 839/PID.SUS/2021/PN DPS TANGGAL 25 NOVEMBER 2021 YANG DIMINTAKAN BANDING, SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA SUMARDI TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA KARENA KELALAIANNYA MENGGUNAKAN SUMBER DAYA AIR UNTUK KEBUTUHAN USAHA TANPA IZIN PEMERINTAH;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA SUMARDI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) BULAN DAN PIDANA DENDA SEBESAR RP300.000.000,00 (TIGA RATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA PIDANA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR, MAKA HARUS DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 1 (SATU) BULAN;
- MEMERINTAHKAN PIDANA TERSEBUT TIDAK USAH DIJALANI, KECUALI KALAU DI KEMUDIAN HARI DENGAN PUTUSAN HAKIM DIBERIKAN PERINTAH LAIN ATAS ALASAN BAHWA TERPIDANA SEBELUM WAKTU PERCOBAAN SELAMA 6 (ENAM) BULAN BERAKHIR TELAH BERSALAH MELAKUKAN SUATU TINDAK PIDANA;
- MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) UNIT MESIN POMPA AIR BESERTA PIPA,
- 1 (SATU) BUAH BUKU NOTA JASA SABLON BATIK LUHUR,
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- Menerima permintaan banding yang diajukan oleh Penuntut Umum;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 839/Pid.Sus/2021/PN Dps tanggal 25 November 2021 yang dimintakan banding, sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:
- Menyatakan terdakwa Sumardi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Karena kelalaiannya menggunakan sumber daya air untuk kebutuhan usaha tanpa izin pemerintah?;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sumardi dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan pidana denda sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Memerintahkan pidana tersebut tidak usah dijalani, kecuali kalau di kemudian hari dengan putusan hakim diberikan perintah lain atas alasan bahwa Terpidana sebelum waktu percobaan selama 6 (enam) bulan berakhir telah bersalah melakukan suatu tindak pidana;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit mesin pompa air beserta pipa,
- 1 (satu) buah buku nota jasa sablon Batik Luhur,
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT DENPASAR Nomor 84/PID.SUS/2021/PT DPS |
|
Nomor | 84/PID.SUS/2021/PT DPS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 8 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PT DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | I Wayan Supartha |
Hakim Anggota | Brsuhartanto, H. Zaini |
Panitera | I Made Sukarma |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA; DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: dikembalikan kepada Terdakwa; dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 6 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 6 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 84/PID.SUS/2021/PT_DPS.zip
- Download PDF
- 84/PID.SUS/2021/PT_DPS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 84/PID.SUS/2021/PT DPS
Statistik11033