- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PARA PEMBANDING JAKSA PENUNTUT UMUM DAN TERDAKWA;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SERANG, TANGGAL 10 JUNI 2021, NOMOR 135/PID.SUS/2021/PN SRG., SEKEDAR MENGENAI PIDANA PERCOBAAN YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA SEHINGGA AMAR PADA ANGKA 3 (TIGA) TERSEBUT SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENETAPKAN BAHWA PIDANA TERSEBUT TIDAK USAH DIJALANI KECUALI DIKEMUDIAN HARI ADA PUTUSAN HAKIM YANG MENENTUKAN LAIN KARENA TERPIDANA BELUM LEWAT MASA PIDANA PERCOBAAN SELAMA 12 (DUA BELAS) BULAN MELAKUKAN TINDAK PIDANA;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SERANG, TANGGAL 10 JUNI 2021, NOMOR 135/PID.SUS/2021/PN SRG., TERSEBUT UNTUK SELEBIHNYA;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, SEDANGKAN DITINGKAT BANDING SEBESAR RP2.500,00,- (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Para Pembanding Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Serang, tanggal 10 Juni 2021, Nomor 135/Pid.Sus/2021/PN Srg., sekedar mengenai pidana percobaan yang dijatuhkan kepada terdakwa sehingga amar pada angka 3 (tiga) tersebut selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain karena terpidana belum lewat masa pidana percobaan selama 12 (dua belas) bulan melakukan tindak pidana;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Serang, tanggal 10 Juni 2021, Nomor 135/Pid.Sus/2021/PN Srg., tersebut untuk selebihnya;
- Membebankan biaya perkara kepada terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, sedangkan ditingkat banding sebesar Rp2.500,00,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT BANTEN Nomor 82/PID.SUS/2021/PT BTN |
|
Nomor | 82/PID.SUS/2021/PT BTN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PT BANTEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Ramli Darasah |
Hakim Anggota | Imanuel Sembiring, Brsofyan Syah |
Panitera | Itaida Lamtiur Pangaribuan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 3 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 82/PID.SUS/2021/PT_BTN.zip
- Download PDF
- 82/PID.SUS/2021/PT_BTN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 82/PID.SUS/2021/PT BTN
Statistik332329