- Menyatakan Terdakwa RIFAI HAITAMI Alias KAFU tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan Sengaja dan Tanpa Hak Mengirimkan Dokumen Elektronik Yang Berisi Ancaman Kekerasan Yang Ditujukan Secara Pribadi? sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan barang-barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah Handphone Merk OPPO, Tipe F1s, warna silver;
- 1 (satu) lembar hasil screenshot postingan di dinding akun facebook milik Saksi Korban La Onyong Ode Ali Alias Nyong dengan nama akun ?Nyong Ode?;
- 1 (satu) lembar hasil screenshot yang terdapat komentar akun facebook atas nama ?Rifai Haitami? di kolom komentar pada dinding akun facebook milik Saksi Korban La Onyong Ode Ali Alias Nyong dengan nama akun ?Nyong Ode?;
- 1 (satu) lembar hasil screenshot pesan melalui aplikasi messenger dari akun facebook atas nama ?Rifai Haitami? kepada akun facebook milik Saksi Korban La Onyong Ode Ali Alias Nyong dengan nama akun ?Nyong Ode?.
- 1 (satu) Buah Sim Card Telkomsel dengan Nomor 081319567443.
- 1 (satu) buah Handphone Merek Samsung Galaxy, Tipe A21s, warna Hitam;
Putusan PN Sanana Nomor 41/Pid.Sus/2021/PN Snn |
|
Nomor | 41/Pid.Sus/2021/PN Snn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Sanana |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Djoko Wiryono Budhi Sarwoko |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Fadllullah, Br Hakim Anggota Aufarriza Muhammad |
Panitera | Panitera Pengganti Isra Abbas |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada pemiliknya La Onyong Ode Ali Alias Nyong. Terlampir dalam berkas perkara. Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk Negara. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 2.000,00 (Dua Ribu Rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 22 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 41/Pid.Sus/2021/PN_Snn.zip
- Download PDF
- 41/Pid.Sus/2021/PN_Snn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4545 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 41/Pid.Sus/2021/PN Snn
Lainnya : 2/PID.SUS/2022/PT TTE
Statistik363326