Putusan PN Sanana Nomor 41/Pid.Sus/2021/PN Snn |
|
Nomor | 41/Pid.Sus/2021/PN Snn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | HUKUM 2021 |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Sanana |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Djoko Wiryono Bs |
Hakim Anggota | Aufarriza Muhammad, Muhammad Fadllullah |
Panitera | - Isra Abbas |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa RIFAI HAITAMI Alias KAFU tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan Sengaja dan Tanpa Hak Mengirimkan Dokumen Elektronik Yang Berisi Ancaman Kekerasan Yang Ditujukan Secara Pribadi? sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;3. Menetapkan barang-barang bukti berupa:- 1 (satu) buah Handphone Merk OPPO, Tipe F1s, warna silver; Dikembalikan kepada pemiliknya La Onyong Ode Ali Alias Nyong.- 1 (satu) lembar hasil screenshot postingan di dinding akun facebook milik Saksi Korban La Onyong Ode Ali Alias Nyong dengan nama akun ?Nyong Ode?;- 1 (satu) lembar hasil screenshot yang terdapat komentar akun facebook atas nama ?Rifai Haitami? di kolom komentar pada dinding akun facebook milik Saksi Korban La Onyong Ode Ali Alias Nyong dengan nama akun ?Nyong Ode?;- 1 (satu) lembar hasil screenshot pesan melalui aplikasi messenger dari akun facebook atas nama ?Rifai Haitami? kepada akun facebook milik Saksi Korban La Onyong Ode Ali Alias Nyong dengan nama akun ?Nyong Ode?.Terlampir dalam berkas perkara.- 1 (satu) Buah Sim Card Telkomsel dengan Nomor 081319567443. Dirampas untuk dimusnahkan.- 1 (satu) buah Handphone Merek Samsung Galaxy, Tipe A21s, warna Hitam;Dirampas untuk Negara.4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 2.000,00 (Dua Ribu Rupiah).Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sanana, pada hari Senin, tanggal 20 Desember 2021, oleh kami, Djoko Wiryono Budhi Sarwoko, S.H., sebagai Hakim Ketua , Muhammad Fadllullah, S.H. , Aufarriza Muhammad, S.H.,M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu Tanggal 22 Desember 2021 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Isra Abbas, SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sanana, serta dihadiri oleh Imanuel Candra Nova Zebua, S.H, M.H. Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa dihadapan Terdakwa |
Tanggal Musyawarah | 20 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 41/Pid.Sus/2021/PN_Snn.zip
- Download PDF
- 41/Pid.Sus/2021/PN_Snn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 41/Pid.Sus/2021/PN Snn
Kasasi : 4545 K/Pid.Sus/2022
Lainnya : 2/PID.SUS/2022/PT TTE
Statistik316292