- Menyatakan Terdakwa Hendra Yudi, S.E., M.M. Bin Hi. M. Yusuf tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENIPUAN sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Hendra Yudi, S.E., M.M. Bin Hi. M. Yusuf oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Lembar Kwitansi Penyerahan Ulang Dari Saksi (sigit Riyanto,s.kom., M.h) Kepada Sdr. Hendra Yudi Sebesar Rp.400.000.000,- (empat Ratus Juta Rupiah) Yang Diterima Oleh Sdr. Hendra Yudi Yang Dibuat Pada Tanggal 14 Agus 2018.
- 1 (satu) Lembar Surat Perjanjian Usaha Bisnis Pakan Ternak Sapi Dari Sdr. Hendra Yudi Selaku Manager Ga Pt Juang Jaya Abdi Alam Kepada Sdr. Sigit Riyanto, S.kom., M.h. Yang Isi Suratnya Yaitu Memberi Keuntungan Perbulan Sebesar Rp. 100.000.000,-(seratus Juta Rupiah) Tiap Bulannya Per Tanggal 14 Selama 2 (dua) Bulan, Di Buat Pada Tanggal 14 Agustus 2018.
- 1 (satu) Lembar Cek Bank Mandiri Cabang Antasari Dengan Nomor: Hk 952142 Sebesar Rp. 400.000.000,-(empat Ratus Juta Rupiah) Yang Di Tanda Tangani Oleh Sdr. Misbahudin.
Putusan PN KALIANDA Nomor 428/Pid.B/2021/PN Kla |
|
Nomor | 428/Pid.B/2021/PN Kla |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perbuatan Curang |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 9 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KALIANDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Parulian Manik |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Karell Mawla Ibnu Kamali, Hakim Anggota Ni Ageng Djohar |
Panitera | Panitera Pengganti Ferli Rosan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Tetap terlampir dalam berkas perkara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 4 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 428/Pid.B/2021/PN_Kla.zip
- Download PDF
- 428/Pid.B/2021/PN_Kla.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 428/Pid.B/2021/PN Kla
Statistik11343