- Menyatakan gugatan provisi Penggugat tidak dapat diterima;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan harta bersama Penggugat dengan Tergugat adalah:
- 1 (satu) bidang Tanah dan banguanan diatasnya, dengan No. Sertifikat 667, sesuai surat ukur/gambar situasi tanggal 08-02-2000 No. 493/Cilebut Barat/2000 dengan Luas 110 M2 (seratus sepuluh meter persegi) yang terletak di Griya Cilebut ASRI/RSCM Blok F No. 20 RT. 007/009 Cilebut Barat Sukaraja ? Bogor, Jawa Barat. dari awal pembelian pada tahun 2015 hingga saat ini masih tercatat atas nama Penjual yaitu YULI SRI SUKAESIH Belum beralih hak baik kepada Penggugat maupun kepada Tergugat. Dengan batas-batas:
- 1 (satu) bidang Tanah dan banguanan diatasnya Dengan No. Sertifikat 490, sesuai surat ukur/gambar situasi tanggal 11-02-1999 No. 252/Cilebut Barat/1999 dengan Luas 70 M2 (tujuh puluh meter persegi) atas nama Eman Hidayat, yang terletak di Griya Cilebut ASRI/RSCM Blok C3 No. 11 RT. 004/009 Cilebut Barat Sukaraja ? Bogor, Jawa Barat. dari awal pembelian pada tahun 2000 hingga saat ini masih tercatat atas nama Penjual yaitu Belum beralih hak baik kepada Penggugat maupun kepada Tergugat Dengan batas-batas:
- 1(satu) buah Kendaraan Roda Empat (Mobil) Merk dan Type : Toyota Kijang Innova 2.0 G a/t tahun 2017 No. polisi F 1549 RA Warna Hijau Muda Metalik No. rangka MHFJWBEM3H233B624 dan No. Mesin 1 TRA358392, dalam bentuk uang hasil penjualan dari mobil Innova ini sejumlah Rp160.000,00(seratus enam puluh juta rupiah);
- Kendaraan Roda Dua (Motor) Merk dan Type : Yamaha Soul 125 tahun 2012 dengan No. Polisi F 2195 RG Warna Hitam, No. Rangka MH31KPOC1CK088469, No. Mesin 1 KPO89035;
- Perabot Rumah Tangga:
- Menyatakan Hutang bersama Penggugat dan Tergugat:
- Hutang bersama pada Bank BNI Pecenongan sisa akhir Rp324.471.276,00 (tiga ratus dua puluh empat juta empat ratus tujuh pupuh satu dua ratus tujuh puluh enam rupiah), uang diperuntukkan membeli sebidang tanah diatas bangunan dengan No. Sertifikat 667 dengan luas 110 M2 terletak di Jl. Perum. Griya Cilebut Asri Blok F, No. 20. RT/RW 007/009, Kelurahan Cilebut Barat, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor;
- Menghukum Penggugat dengan Tergugat untuk membagi dua harta bersama tersebut di atas yaitu (seperdua) untuk Penggugat dan (seperdua) untuk Tergugat, jika tidak dapat dibagi secara natura maka harta bersama dijual secara umum melalui Badan Lelang Negara, dan harga jualnya dibagi dua antara Penggugat dengan Tergugat;
- Menghukum Penggugat dengan Tergugat untuk membagi dua hutang bersama tersebut di atas yaitu (seperdua) untuk Penggugat dan (seperdua) untuk Tergugat, dan dapat diperhitungkan dengan harga harta bersama Penggugat dengan Tergugat;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat atau siapa saja yang menguasai harta tersebut untuk menyerahkan tanpa syarat kepada yang berhak memilikinya;
- Menyatakan sah dan berharga sita yang dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 29 Desember 2021;
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima selainnya;
- Menolak gugatan Penggugat selainnya;
Putusan PA CIBINONG Nomor 5565/Pdt.G/2021/PA.Cbn |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor | 5565/Pdt.G/2021/PA.Cbn | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tingkat Proses | Pertama | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kata Kunci | Harta Bersama | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tahun | 2022 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Register | 23 September 2021 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Lembaga Peradilan | PA CIBINONG | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PA | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Suraji | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Qomaru Zaman, Br Hakim Anggota Dra. Tuti Gantini | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Panitera | Panitera Pengganti Bahrun Kustiawan | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar | Lain-lain | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar Lainnya | DIKABULKAN | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Catatan Amar |
Dalam Provisi Dalam Pokok Perkara Utara Sihombing Timur Jalan Selatan Jalan (Lapangan Bulu Tangkis) Barat Titin Utara Samsuir Timur Asnizar Selatan Muhajirin Barat Jalan (Lapangan Volly);
Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.535.000.00 (lima juta lima ratus tiga puluh lima ribu rupiah); |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 6 Januari 2022 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 6 Januari 2022 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kaidah | — | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 5565/Pdt.G/2021/PA.Cbn.zip
- Download PDF
- 5565/Pdt.G/2021/PA.Cbn.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 5565/Pdt.G/2021/PA.Cbn
Statistik6346