Putusan PN Sanana Nomor 54/Pid.Sus/2021/PN Snn |
|
Nomor | 54/Pid.Sus/2021/PN Snn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Anak |
Kata Kunci | HUKUM 2021 |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Sanana |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Iqbal Saleh Syahroni |
Hakim Anggota | Edgar Pratama Hanibal, Febrian Ramadhan |
Panitera | Shinta Haji Ali |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa Murshalin Teapon alias Mulen terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja melakukan tipu muslihat dan membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut? sebagaimana dakwaan Kedua Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Menetapkan barang bukti berupa :? 1 (satu) lembar kaos lengan pendek warna hitam;? 1 (satu) lebar celana pendek warna biru donker corak putih;? 1 (satu) lembar celana dalam warna biru muda;? 1 (satu) buah Bra (BH) warna ungu; Dikembalikan kepada Anak Korban;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara Rp. 2.000-, (dua ribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sanana, pada hari Selasa, tanggal 21 Desember 2021, oleh kami, Iqbal Saleh Syahroni, S.H.,M.Kn sebagai Hakim Ketua, Febrian Ramadhan, S.H., Edgar Pratama Hanibal, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 28 Desember 2021 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Shinta Haji Ali, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sanana, serta dihadiri oleh Emanuel Candra Nova Zebua, S.H., M.H., Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Terdakwa |
Tanggal Musyawarah | 21 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 54/Pid.Sus/2021/PN_Snn.zip
- Download PDF
- 54/Pid.Sus/2021/PN_Snn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 54/Pid.Sus/2021/PN Snn
Statistik14664