- MENYATAKAN MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MAMUJU NOMOR : 200/PID.SUS/2021/PN MAM, TANGGAL 15 NOVEMBER 2021, DENGAN MERUBAH ATAAU MEMPERBAIKI SEPANJANG MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA ADALAH SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA MUH. AGUS RIYADI ALIAS AGUS BIN H. MUH. AKKAS TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MENYAKINKAN MELAKUKAN TINDAK PIDANA DALAM
- MEMBEBASKAN TERDAKWA MUH. AGUS RIYADI ALIAS AGUS BIN H. MUH. AKKAS DALAM DAKWAAN PRIMAIR ;
- MENYATAKAN TERDAKWA MUH. AGUS RIYADI ALIAS AGUS BIN H. MUH. AKKAS TERSEBUT DIATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN SUBSIDAIR PENUNTUT UMUM;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 4 (EMPAT) TAHUN DAN DENDA SEJUMLAH RP 800.000.000,00 (DELAPAN RATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 6 (ENAM) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 2 (DUA) BUAH SACHET PLASTIC BENING BERISI KRISTAL BENING YANG DIDUGA SHABU
- 1 (SATU) BUAH PEMBUNGKUS ROKOK MERK SAMPOERNA MILD;
- 1 (SATU) BUAH POTONGAN ISOLASI WARNA HITAM;
- 1 (SATU) BUAH SIM CARD TELKOM DENGAN NOMOR 081238060510;
- 1 (SATU) UNIT HP MERK VIVO Y81 WARNA MERAH;
- 1 (SATU) UNIT HP MERK IPHONE 6S WARNA ABU-ABU
- 1 (SATU) UNIT HP MERK IPHONE 4 S WARNA PUTIH;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DIKEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG UNTUK TINGKAT PENGADILAN TINGGI SEJUMLAH RP.5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH)
- Menyatakan menerima permohonan banding dari Penuntut Umum tersebut;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Mamuju Nomor : 200/Pid.Sus/2021/PN Mam, tanggal 15 November 2021, dengan merubah ataau memperbaiki sepanjang mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya adalah sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa Muh. Agus Riyadi Alias Agus Bin H. Muh. Akkas tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana dalam
- Membebaskan Terdakwa Muh. Agus Riyadi Alias Agus Bin H. Muh. Akkas dalam dakwaan Primair ;
- Menyatakan Terdakwa Muh. Agus Riyadi Alias Agus Bin H. Muh. Akkas tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I ?sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) buah sachet plastic bening berisi kristal bening yang diduga shabu
- 1 (satu) buah pembungkus rokok merk sampoerna mild;
- 1 (satu) buah potongan isolasi warna hitam;
- 1 (satu) buah sim card Telkom dengan nomor 081238060510;
- 1 (satu) unit Hp merk Vivo Y81 warna merah;
- 1 (satu) unit Hp merk Iphone 6S warna abu-abu
- 1 (satu) unit Hp merk Iphone 4 S warna putih;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dikedua tingkat pengadilan, yang untuk tingkat pengadilan tinggi sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah)
Putusan PT MAKASSAR Nomor 852/PID.SUS/2021/PT MKS |
|
Nomor | 852/PID.SUS/2021/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 16 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Reno Listowo |
Hakim Anggota | Hari Widodo, Brtitus Tandi |
Panitera | Hasmawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DAKWAAN PRIMAIR PASAL 114 AYAT (1) JO PASAL 132 AYAT (1) UNDANG-UNDANG RI NO. 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA; DIPERGUNAKAN DALAM PERKARA RAHMAN ALIAS MAMMANG BIN ARWIS DIKEMBALIKAN KEPADA MUH. AGUS RIYADI ALIAS AGUS BIN MUH. AKKA DIRAMPAS UNTUK NEGARA |
Catatan Amar |
dakwaan Primair Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika; dipergunakan dalam perkara Rahman Alias Mammang Bin Arwis dikembalikan kepada Muh. Agus Riyadi Alias Agus Bin Muh. Akka dirampas untuk negara |
Tanggal Musyawarah | 6 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 6 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 852/PID.SUS/2021/PT_MKS.zip
- Download PDF
- 852/PID.SUS/2021/PT_MKS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 852/PID.SUS/2021/PT MKS
Statistik7644