Putusan PN JANTHO Nomor 1/Pdt.G.S/2022/PN Jth |
|
Nomor | 1/Pdt.G.S/2022/PN Jth |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 4 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN JANTHO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Keumala Sari |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Keumala Sari |
Panitera | Panitera Pengganti: Reni Ohvianti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DISMISSAL |
Catatan Amar |
Menimbang, berdasarkan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana jo Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana mengatur bahwa; ?Apabila dalam pemeriksaan, hakim berpendapat bahwa gugatan tidak termasuk dalam gugatan sederhana, maka hakim mengeluarkan penetapan yang menyatakan bahwa gugatan bukan gugatan sederhana, mencoret dari register perkara dan memerintahkan pengembalian sisa biaya perkara kepada penggugat;? Menimbang, bahwa selanjutnya salah satu syarat agar perkara dapat diselesaikan melalui gugatan sederhana berdasarkan ketentuan Pasal 4 Ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (PERMA) Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, menentukan ?Penggugat dan Tergugat dalam gugatan sederhana berdomisili di daerah Pengadilan yang sama ?; Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 4 Ayat (3a) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (PERMA) Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana disebutkan bahwa ?Dalam hal penggugat berada di luar wilayah hukum tempat tinggal atau domisili tergugat, penggugat dalam mengajukan gugatan menunjuk kuada, kuasa insidentil, atau wakil yang beralamat di wilayah hukum atau domisili tergugat dengan surat tugas dari institusi penggugat?; Menimbang, bahwa setelah Hakim meneliti dan mempelajari berkas gugatan a quo, ternyata Penggugat berkedudukan di Perseroan Terbatas PT. Batavia Prosperindo Finance Tbk Kantor Cabang Lhokseumawe Jalan Samudera Baru, Kel. Kampung Keramat, Kec. Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh dan telah memberikan kuasa kepada REZA FAHLEVI, tempat/tanggal lahir Banda Aceh/ 11-06-1986, jenis kelamin laki-laki, WNI, alamat Jalan Gampong Meunasah Baet, RT/RW.000/000, Kel/Desa Meunasah Baet, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Kabupaten Aceh Besar, dalam hal ini bekedudukan sebagai Karyawan dari Perseroan Terbatas PT. Batavia Prosperindo Finance Tbk Kantor Cabang Lhokseumawe Jalan Samudera Baru, Kel. Kampung Keramat, Kec. Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, berdasarkan Surat Kuasa Nomor 01342/BPF-XI/2021 tertanggal 04-11-2021; Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut diatas menurut Hakim, kedudukan Penggugat dan pemberian kuasa oleh Penggugat kepada karyawannya yang mana Penggugat berada di Lhokseumawe, Provinsi Aceh dan karyawanya tersebut juga merupakan Kuasa berdasarkan Pekerjaannya yaitu ?dalam hal ini bekedudukan sebagai Karyawan dari Perseroan Terbatas PT. Batavia Prosperindo Finance Tbk Kantor Cabang Lhokseumawe Jalan Samudera Baru, Kel. Kampung Keramat, Kec. Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh? tidak dibenarkan karena domisili kuasa hukum Penggugat berbeda dengan pengadilan yang mengadili perkara a quo sehingga gugatan a quo menjadi tidak sederhana dikarenakan pemanggilan relaas harus melewati proses delegasi; Menimbang, berdasarkan uraian pertimbangan di atas, oleh karena itu, Hakim dalam pemeriksaan pendahuluan berpendapat gugatan dalam perkara a quo bukan termasuk ranah gugatan sederhana; Menimbang, bahwa oleh karena gugatan penggugat bukan merupakan gugatan sederhana, maka Hakim perlu memerintahkan kepada Panitera untuk mencoret perkara gugatan a quo dalam register perkara; Menimbang, bahwa selanjutnya agar sisa panjar untuk dikembalikan kepada Penggugat; Memperhatikan, ketentuan Pasal 4 ayat (3) dan (3a) Peraturan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana dan peraturan-peraturan lain yang berhubungan dengan perkara ini; MENETAPKAN: 1. Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana; 2. Memerintahkan panitera untuk mencoret perkara No. 1/Pdt.G.S/2022/PN Jth dalam register perkara; dan 3. Memerintahkan pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat. |
Tanggal Musyawarah | 6 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 6 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 1/Pdt.G.S/2022/PN_Jth.zip
- Download PDF
- 1/Pdt.G.S/2022/PN_Jth.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 1/Pdt.G.S/2022/PN Jth
Statistik3022