- Menyatakan Terdakwa Sri Mira Deswita als Sri binti Syahril (alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Sri Mira Deswita als Sri binti Syahril (alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) paket sedang barang yang diduga Narkotika golongan I jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik klip warna bening yang dibungkus kembali menggunakan kertas struk bank BRI yang dimasukkan ke dalam kotak bedak merk DD Cream warna kuning abu-abu;
- 17 (tujuh belas) lembar plastik klip warna bening;
- 3 (tiga) buah korek api gas yang terdiri dari 1 buah warna merah merk Magic, 1 buah warna hijau tanpa tutup kepala dan 1 buah merk Esse Menthol warna putih hijau dan kuning emas;
- 1 (satu) buah kotak permen merk Boom warna biru tua yang berisi 2 buah kaca pirex;
- 1 (satu) buah gulungan kertas timah rokok yang tersambung dengan tangkai Cotton Boot;
- 1 (satu) buah kartu ATM bank BRI Britama warna abu-abu atas nama SRI MIRA DESWITA;
- 1 (satu) buah alat hisap sabu-sabu berbentuk bulat panjang terdapat tutup botol warna kuning yang berlubang dua yang tersambung pipet minuman mineral gelas dan tersambung kaca pirex;
- 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam berlambang Polda Bengkulu;
- 1 (satu) lembar kertas skop warna kuning;
Putusan PN Mukomuko Nomor 55/Pid.Sus/2021/PN Mkm |
|
Nomor | 55/Pid.Sus/2021/PN Mkm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 28 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Mukomuko |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mooris Mengapul Sihombing |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nadia Aola Fitawa Sarah Fatatun, Br Hakim Anggota Esther Voniawati Sormin |
Panitera | Panitera Pengganti: Asep Riyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; 10. Uang tunai sejumlah Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dengan pecahan Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) sebanyak 1 lembar dan pecahan Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 2 lembar; 11. 1 (satu) unit Hp merk Vivo V2026 warna biru langit, nomor IMEI: 868061057284591, nomor Hp: 085236564011; 12. 1 (satu) unit Hp merk Oppo warna putih pelangi, tipe : CPH 2209, nomor IMEI : 864757052494879, no. Hp : 085378775354; 13. 1 (satu) unit Hp Nokia, model : RM-1172 warna putih, nomor IMEI : 354859081845001, nomor Hp : 085279230303; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 6 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 55/Pid.Sus/2021/PN_Mkm.zip
- Download PDF
- 55/Pid.Sus/2021/PN_Mkm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 55/Pid.Sus/2021/PN Mkm
Statistik14142