- Menyatakan Terdakwa Jarwo Bin Karsimin Karyorejo tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan Sengaja Menawarkan Permainan Judi? sebagaimana dakwaan alternatif kedua Penuntut umum
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (Sembilan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang Bbukti berupa :
- 1 (satu) lembar rekap colok dengan kode SGP tanggal 23 Agustus 2021;
- 1 (satu) lembar rekap colok dengan kode KDL SORE tanggal 23 Agustus 2021;
- 1 (satu) lembar rekap salinan pasangan judi dari Handphone Nokia warna Pink dengan simcard 081226818860 taanggal 23 Agustus 2021;
- 1 (satu) Handphone merk Samsung warna hitam dengan simcard 085641016238;
- 1 (satu) handphone Merk Nokia warna Pink dengan simcard nomor 081226818860.
- 1 (satu) handphone Merk Nokia warna Putih dengan simcard nomor 085225666323;
- 1 (satu) kartu ATM BRI dengan nomor 6013014820343235;
- 1 (satu) lembar Slip 5 Mutasi terakhir; menunjukkan bahwa pada tanggal 29 juli rekening terdakwa terpotong Rp. 1.482.409,- dan pada tanggal 29 Agustus 2021 rekening terdakwa terpotong Rp. 609.591,- karena saldo terdakwa tidak cukup;
- 1 (satu) lembar Slip Informasi Saldo tertanggal 16 September 2021, saldo mrengendap hanya tersisa Rp. 25.000,-;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 ( dua ribu rupiah) ;
Putusan PN KAB SEMARANG Nomor 179/Pid.B/2021/PN Unr |
|
Nomor | 179/Pid.B/2021/PN Unr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 26 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KAB SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Noerista Suryawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sayuti, Br Hakim Anggota Puthut Rully Kushardian |
Panitera | Panitera Pengganti Choeron |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. Uang tunai Rp. 300.000,-. Dirampas untuk Negara. |
Tanggal Musyawarah | 6 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 6 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 179/Pid.B/2021/PN_Unr.zip
- Download PDF
- 179/Pid.B/2021/PN_Unr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 179/Pid.B/2021/PN Unr
Statistik669