- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang dicatatkan oleh Dinas Pencatatan Sipil Pemerintah Kabupaten Semarang sebagaimana Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 3322-KW-08012020-0001 tanggal 9 Januari 2020 putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menetapkan hak asuh anak atas nama Muhammad Eshan Evano Faeza lahir pada tanggal 29 Mei 2020 jatuh kepada Penggugat dan Tergugat;
- Menetapkan atas nafkah pemeliharaan hidup dan pendidikan anak bernama Muhammad Eshan Evano Faeza sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap bulan kepada Tergugat hingga anak tersebut berumur 21 (dua puluh satu) tahun;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Ungaran atau Pejabat yang ditunjuk untuk mengirimkan sehelai salinan putusan dalam perkara ini setelah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Semarang untuk didaftar dalam daftar yang diperuntukkan untuk itu, serta memerintahkan pula kepada Penggugat dan atau Tergugat untuk melaporkan perceraian tersebut kepada Instansi Pelaksana yaitu Kantor Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Semarang paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap untuk dicatatkan dalam daftar yang diperuntukkan untuk itu;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 795.000,00 (tujuh ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN KAB SEMARANG Nomor 111/Pdt.G/2021/PN Unr |
|
Nomor | 111/Pdt.G/2021/PN Unr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 3 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KAB SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Noerista Suryawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sayuti, Br Hakim Anggota Puthut Rully Kushardian |
Panitera | Panitera Pengganti: Heni Mardiana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 6 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 6 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 111/Pdt.G/2021/PN Unr
Statistik7612