Putusan PT JAMBI Nomor 63/PDT/2014/PT JMB |
|
Nomor | 63/PDT/2014/PT JMB |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 4 Desember 2014 |
Lembaga Peradilan | PT JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Hartadi |
Hakim Anggota | Pangeran Napitupulu, Mhbrh Firdaus |
Panitera | Elly Herlina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : -----MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING I / TERBANDING II YANG SEMULA PENGGUGAT DAN PEMBANDING II / TERBANDING I YANG SEMULA TERGUGAT;------------------------------------ -----MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAMBI TANGGAL 07 OKTOBER 2014 NOMOR : 25/PDT.G/2014/PN.JBI, YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT ;-------------------------------------------- -----MENGHUKUM TERGUGAT / TERBANDING I / PEMBANDING II UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DI TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP.150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) ; ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : -----Menerima permohonan banding dari Pembanding I / Terbanding II yang semula Penggugat dan Pembanding II / Terbanding I yang semula Tergugat;------------------------------------ -----Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jambi tanggal 07 Oktober 2014 Nomor : 25/Pdt.G/2014/PN.Jbi, yang dimohonkan banding tersebut ;-------------------------------------------- -----Menghukum Tergugat / Terbanding I / Pembanding II untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang di tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ; ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ |
Tanggal Musyawarah | 5 Februari 2015 |
Tanggal Dibacakan | 5 Februari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 63/PDT/2014/PT_JMB.zip
- Download PDF
- 63/PDT/2014/PT_JMB.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1403 K/PDT/2015
Banding : 63/PDT/2014/PT JMB
Statistik4423