- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM;
- MENGUBAH PUTUSAN NOMOR 139/PID.SUS/2021/PN TDN TANGGAL 8 DESEMBER 2021 SEPANJANG PIDANA YANG DI JATUHKAN SEHINGGA PUTUSAN SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA HANDAYANI ALS ANI BIN ISMAIL TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA DENGAN SENGAJA MELAKUKAN TIPU MUSLIHAT ANAK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF PERTAMA;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 9(SEMBILAH) TAHUN, DAN DENDA SEJUMLAH RP60.000.000,00 (ENAM PULUH JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 3 (TIGA) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) HELAI BAJU LENGAN PENDEK WANITA BAHAN RAJUT WARNA HIJAU TUA;
- 1 (SATU) HELAI CELANA PANJANG WANITA BAHAN KAIN WARNA HIJAU TUA;
- 1 (SATU) HELAI CELANA DALAM WANITA TANPA MERK WARNA ABU-ABU;
- 1 (SATU) HELAI BAJU KAOS PRIA WARNA MERAH BERMOTIF TULISAN LOS ANGELES;
- 1 (SATU) HELAI CELANA PENDEK PRIA BAHAN KAIN MERK ARDIAN WARNA HITAM PUTIH;
- 1 (SATU) HELAI CELANA DALAM PRIA MERK RV MAN WARNA ABU-ABU;
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum;
- Mengubah Putusan Nomor 139/Pid.Sus/2021/PN Tdn tanggal 8 Desember 2021 sepanjang pidana yang di jatuhkan sehingga Putusan selengkapnya sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa HANDAYANI ALS ANI BIN ISMAIL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja melakukan tipu muslihat anak melakukan persetubuhan dengannya? sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9(sembilah) tahun, dan denda sejumlah Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) helai baju lengan pendek wanita bahan rajut warna hijau tua;
- 1 (satu) helai celana Panjang wanita bahan kain warna hijau tua;
- 1 (satu) helai celana dalam wanita tanpa merk warna abu-abu;
- 1 (satu) Helai baju kaos pria warna merah bermotif tulisan Los Angeles;
- 1 (satu) helai celana pendek pria bahan kain merk Ardian warna hitam putih;
- 1 (satu) helai celana dalam pria merk RV MAN warna abu-abu;
Putusan PT BANGKA BELITUNG Nomor 78/PID.SUS/2021/PT BBL |
|
Nomor | 78/PID.SUS/2021/PT BBL |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 27 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PT BANGKA BELITUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Winarto |
Hakim Anggota | Brsabarulina Br Ginting, Setia Rina |
Panitera | Suryati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : DIKEMBALIKAN KEPADA ANAK KORBAN NAYA ABBELINA ALIAS NAYA BINTI RAHMAT; DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA; 6. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP5000,00 (LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada Anak Korban Naya Abbelina alias Naya binti Rahmat; Dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa yang dalam Tingkat Banding sebesar Rp5000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 6 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 78/PID.SUS/2021/PT_BBL.zip
- Download PDF
- 78/PID.SUS/2021/PT_BBL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 78/PID.SUS/2021/PT BBL
Statistik12952