- Menyatakan Terdakwa Ajiea Anak Jimop telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak dan melawan hukum melakukan perbuatan membeli dan menjual Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp. 1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah), yang apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara pengganti pidana denda selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) plastik klip warna putih bening yang di dalamnya berisikan serbuk kristalnarkotika jenis sabu;
- 1 (satu) buah korek api gas merk ?TOKAI? warna hijau;
- 1 (satu) buah gunting;
- 1 (satu) unit handphone merk ?REDMI? warna hitam;
- 1 (satu) buah tas selempang merek ?POLO WISDOM? warna hijau;
- Uang kertas dalam mata uang rupiah sejumlah Rp3.744.000,00 (tiga juta tujuh ratus empat puluh empat ribu rupiah) dengan rincian:
- Uang pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) sebanyak 13 (tiga belas) lembar;
- Uang pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 44 (empat puluh empat) lembar;
- Uang pecahan Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 9 (sembilan) lembar;
- Uang pecahan Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 4 (empat) lembar;
- Uang pecahan Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar;
- Uang pecahan Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) sebanyak 4 (empat) lembar;
- Uang pecahan Rp1.000,00 (seribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar;
- Uang kertas dalam mata uang ringgit malaysia sejumlah RM. 40 (empat Puluh Ringgit Malaysia) dengan rincian: Uang pecahan RM. 20 (dua puluh ringgit Malaysia) sebanyak 2 (dua) lembar;
- 1 (satu) unit motor merk ?YAMAHA? jenis ?JUPITER MX? warna hitam dengan nomor polisi terpasang KB 4769 KN;
Putusan PN BENGKAYANG Nomor 110/Pid.Sus/2021/PN Bek |
|
Nomor | 110/Pid.Sus/2021/PN Bek |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 8 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKAYANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hendri Irawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Richard Oktorio Napitupulu, Br Hakim Anggota Doni Akbar Alfianda |
Panitera | Panitera Pengganti: Ari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp 5.000,00 (Lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 5 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 110/Pid.Sus/2021/PN_Bek.zip
- Download PDF
- 110/Pid.Sus/2021/PN_Bek.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 110/Pid.Sus/2021/PN Bek
Statistik9444