Putusan PT JAMBI Nomor 72/PDT/2013/PT JMB |
|
Nomor | 72/PDT/2013/PT JMB |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | PPAT |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 14 Nopember 2013 |
Lembaga Peradilan | PT JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Eddy Pangariabuan |
Hakim Anggota | Saurasi Silalahi, Mhbrh Firdaus |
Panitera | Hendri Fakhruddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | ------ MEMPERHATIKAN AKAN KETENTUAN HUKUM DAN STAATSBLAD TENTANG REGLEMENT VOOR DE BUITENGEWESTEN (RBG) TAHUN 1927-227 UNDANG UNDANG NOMOR : 48 TAHUN 2009 TENTANG KEKUASAAN KEHAKIMAN JO UNDANG UNDANG NOMOR 49 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 1986 TENTANG PERADILAN UMUM DAN PERATURAN HUKUM LAINNYA YANG BERHUBUNGAN DENGAN PERKARA INI;-------------- M E N G A D I L I - MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PARA PEMBANDING SEMULA TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III;------------------------------------------------- - MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SAROLANGUN TANGGAL 08 OKTOBER 2013 NOMOR: 07/PDT.G/2013/PN.SRLN YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;------------------------------------------------------------------------------------ - MENGHUKUM PARA PEMBANDING SEMULA TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP 150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);------------------------------------------------------------------------------------- |
Catatan Amar |
------ Memperhatikan akan ketentuan Hukum dan Staatsblad tentang Reglement Voor de Buitengewesten (RBg) tahun 1927-227 Undang ? Undang Nomor : 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman jo Undang Undang Nomor 49 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum dan peraturan hukum lainnya yang berhubungan dengan perkara ini;-------------- M E N G A D I L I - Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III;------------------------------------------------- - Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Sarolangun tanggal 08 Oktober 2013 Nomor: 07/PDT.G/2013/PN.SRLN yang dimohonkan banding tersebut;------------------------------------------------------------------------------------ - Menghukum para Pembanding semula Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);------------------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 18 Februari 2014 |
Tanggal Dibacakan | 18 Februari 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 72/PDT/2013/PT_JMB.zip
- Download PDF
- 72/PDT/2013/PT_JMB.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 72/PDT/2013/PT JMB
Statistik4724