Putusan PTA SURABAYA Nomor 328/Pdt.G/2021/PTA.Sby |
|
Nomor | 328/Pdt.G/2021/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Nanang Faiz |
Hakim Anggota | H. Mahmudi, Hj. Atifaturrahmaniyah |
Panitera | Hj. Sufa’ah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN DENGAN PERBAIKAN AMAR |
Catatan Amar | M E N G A D I L II. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima.II. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Tulungagung Nomor 2181/ Pdt.G/2020/PA.TA. tanggal 30 Juni 2021 Masehi bertepatan dengan tanggal 19 Dzulkaidah 1442 Hijriyah, dengan perbaikan amar sebagai berikut :Dalam Konvensi1. Mengabulkan permohonan Pemohon.2. Memberi izin kepada Pemohon (Ryki Hendra Wijaya bin Sudjarnarko, S.Sos) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Yenny Antriesta Dewanti binti Anang Sulistya Sudarto, SH.) di depan sidang Pengadilan Agama Tulungagung.Dalam Rekonvensi.1. Mengabulkan gugatan rekonvensi Penggugat sebagian.2. Menghukum Tergugat rekonvensi ( Ryki Hendra Wijaya bin Sudjarnarko, S.Sos) untuk membayar kepada Penggugat rekonvensi (Yenny Antriesta binti Anang Sulistya Sudarto, SH. ) berupa :2.1. Nafkah anak bernama Arsyakayla Venya Wijaya sejumlah Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap bulan dengan tambahan 10 % setiap pergantian tahun di luar biaya kesehatan dan pendidikan sampai anak tersebut dewasa atau mandiri (21 tahun).2.2. Nafkah selama iddah sejumlah Rp 4.500.000,-(empat juta lima ratus ribu rupiah).2.3. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah).3. Menghukum Tergugat rekonvensi (Ryki Hendra Wijaya bin Sudjarnarko, S.Sos ) untuk membayar nafkah sebagaimana diktum amar nomor 2.2 dan 2.3 sebelum pengucapan ikrar talak dilaksanakan.4. Menolak gugatan rekonvensi Penggugat tentang nafkah madhiyah dan menyatakan tidak dapat diterima untuk selainnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi- Membebankan kepada Pemohon konvensi/Tergugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 440.000,- (empat ratus empat puluh ribu rupiah).III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah ). |
Tanggal Musyawarah | 1 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 328/Pdt.G/2021/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 328/Pdt.G/2021/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 328/Pdt.G/2021/PTA.Sby
Kasasi : 231 K/Ag/2022
Pertama : 2181/Pdt.G/2020/PA.TA
Statistik24255